Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ade Duiyansa, terdakwa kasus pembunuhan di kawasan Kampung Aceh, Simpang Dam, Seibeduk, Kota Batam. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka, Rabu (7/5), oleh majelis hakim Feri dan Monalisa, serta Jaksa Penuntut Umum Adit.
Dalam persidangan, hakim Monalisa menyinggung status Ade sebagai residivis.
“Kamu sudah berapa kali dihukum?” tanya hakim. “Saya sudah tiga kali masuk penjara,” jawab Ade.
Riwayat kriminal terdakwa menjadi salah satu pertimbangan pemberatan vonis.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Oktober 2024. Saat itu, Ade bersama Noval Diansyah dan beberapa rekannya menenggak minuman beralkohol di kawasan Tanjungpiayu, Seibeduk. Mereka kemudian pindah ke warung Andre di Kampung Aceh.
Di lokasi itu, Ade terlibat cekcok dengan korban, Kamaruzzaman alias Ayah Ma’ruf. Keributan bermula saat Ade menyiram sisa minuman ke arah salah satu saksi. Suasana semakin memanas hingga terdakwa mencari senjata tajam, namun hanya menemukan obeng.
Dalam keadaan emosi, ia menusukkan obeng itu dua kali ke dada korban. Meski sempat berusaha melerai, korban jatuh bersimbah darah.
Hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Kepri menunjukkan luka tusuk di dada korban menembus organ vital hingga menyebabkan perdarahan hebat.
“Korban meninggal akibat luka terbuka di dada yang menembus jantung,” kata dokter forensik.
Majelis hakim menyatakan Ade terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan. Dengan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan serta status residivis, hakim menjatuhkan hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK