Buka konten ini
Paula Verhoeven sangat keberatan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa dirinya melakukan nusyuz atau tergolong istri durhaka kepada suami.
Oleh sebab itu, Paula akhirnya resmi melayangkan banding untuk menguji putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama. Banding ini resmi didaftarkan pada hari Senin (28/4).
”Iya betul. Pada hari ini, Senin 28 April 2025 Ibu Paula melalui tim kuasa hukum telah mendaftarkan banding melalui sistem e-court,” kata Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Senin (28/4).
Dia menyatakan, usai resmi mengajukan banding, pihak Paula Verhoeven kemudian akan menyusun memori banding untuk menunjukkan kenapa putusan majelis hakim soal perceraian Paula dengan Baim Wong terasa kurang pas.
”Tentu kami mengharapkan hasil yang terbaik terutama alasan perceraian bahwa tuduhan nusyuz, istri durhaka itu bisa dikoreksi. Kemudian juga terkait dengan berbagai tuduhan yang saat sampai saat ini disampaikan atau dikenakan kepada Ibu,” paparnya.
Siti Aminah Tardi menambahkan, pihaknya berjanji akan memberikan informasi jika ada perkembangan informasi terkait banding yang telah didaftarkan oleh Paula Verhoeven.
”Nanti kami akan informasikan apa saja yang dimohonkan untuk proses banding ini, tapi kami sungguh mengharapkan agar proses banding ini majelis yang memeriksa itu mengedepankan hak perempuan dan juga mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak,” tuturnya.
Siti Aminah Tardi berharap, putusan tingkat banding tidak justru menguatkan putusan majelis hakim tingkat pertama yang malah akan mempertebal stereotip yang dikenakan terhadap Paula Verhoeven.
Selain banding, Paula juga mengadukan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menangani perkara perceraiannya dengan Baim Wong ke Komisi Yudisial. Majelis hakim diyakini melanggar kode etik hakim.
Selain itu, Paula juga melaporkan majelis hakim PA Jaksel ke Dewan Pengawas (Dewas) Mahkamah Agung. Paula menduga, majelis hakim atau humas melakukan pelanggaran atas kasus perceraiannya dengan Baim Wong.
Paula juga menilai, merupakan suatu pelanggaran degan beredarnya cuplikan putusan cerai yang beredar di media sosial padahal belum diunggah secara resmi di laman Mahkamah Agung. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : UMY KALSUM