Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeberkan fakta mencengangkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (29/4). Dia menyebut budaya perundungan dalam pendidikan dokter telah lama mengakar dan ditutupi. Dari kekerasan verbal hingga fisik, praktik ini ditemukan di banyak rumah sakit pendidikan, namun upaya penindakan terbentur pada terbatasnya kewenangan Kemenkes.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa masalah pada pendidikan dokter sudah lama terjadi tapi terus ditutup-tutupi. Selain masalah perundungan, belakangan juga terjadi tindak asusila yang dilakukan oleh peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (29/4), Budi menjelaskan sejak 2023 pihaknya mulai menangani isu perundungan. Dia menemukan banyak laporan yang datang ke Kemenkes tapi ditutup-tutupi. “Saat ini sudah masuk 2.600-an pengaduan, disaring 632 kasus benar-benar terbukti perundungan,” kata Budi.
Kasus-kasus tersebut ditemukan di berbagai rumah sakit dan fakultas kedokteran. Namun, Budi mengakui keterbatasan intervens. Dia hanya bisa mengintervensi rumah sakit milik Kemenkes atau RSUP. Oleh karena itu, Kemenkes saat ini fokus menindak rumah sakit yang berada di bawah kewenangannya.
Bentuk perundungan yang ditemukan bervariasi, mulai dari verbal, nonverbal, hingga fisik. “Yang paling banyak laporannya ada di bidang penyakit dalam, bedah, dan anestesi,” ujar Budi.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes telah menyelesaikan 116 kasus. Selain itu juga memberikan teguran tertulis kepada sejumlah direktur rumah sakit hingga memberhentikan pejabat yang dianggap lalai. Budi mengaku sulit jika dokter yang terlibat merupakan dosen yang berada di bawah naungan Kemenristekdikti. “Kewenangan kami terbatas. Untuk tenaga pengajar yang bukan pegawai Kemenkes, kami hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Kemristek untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Budi menegaskan, perubahan budaya diperlukan agar praktik perundungan tidak terus terjadi. “Kalau didiamkan, ini akan tetap jalan seperti sekarang. Dulu tidak pernah muncul ke permukaan, sekarang masyarakat lebih berani bicara,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI dari Partai NasDem Irma Suryani mengatakan bahwa sebelumnya pernah bertemu dengan pihak RSUP Kariyadi Semarang dan Universitas Diponegoro. Di tempat ini sebelumnya ada kasus perundungan PPDS Anastesi hingga menyebabkan dr Aulia Risma bunuh diri. Salah satunya adalah menghentikan sementara pembelajaran PPDS Anastesi di RSUP Kariyadi. “Banyak rumah sakit lain, PPDS yang dihentikan pembelajaran itu bagaimana nasibnya,” ucapnya.
Selain itu, Irma juga mengingatkan agar Kemenkes juga terbuka soal kasus lain. Misalnya saja rudapaksa yang dilakukan PPDS Anastesi RSUP Hasan Sadikin Bandung dan pelecehan seksual yang dilakukan dokter obgyn di Garut. “Jangan hanya yang meninggal yang ditindaklanjuti, tapi kasus pemerkosaan itu jauh lebih sama beratnya dengan kasus yang meninggal dunia. Karena bagi perempuan, dia sama saja sudah mati secara mental,” tuturnya.
Anggota Komisi IX lainnya, Edy Wuryanto, juga menyoroti kasus di RSUP Hasan Sadikin. Dia mendorong proses hukum terhadap pelaku dan mendesak agar tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini. Menurut Edy, kelalaian tidak hanya terjadi pada pelaku tapi juga melibatkan institusi tempat dokter tersebut belajar dan praktik.
Rumah sakit hingga fakultas kedokteran tidak boleh cuci tangan. Terlebih pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur bahwa dalam kasus malpraktik atau pelanggaran di rumah sakit juga menjadi tanggungjawab direktur rumah sakit tersebut. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO