Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Barelang menangani 9 laporan polisi (LP) sepanjang periode 12 Maret hingga 23 April. Dari penindakan tersebut, petugas berhasil menangkap 10 orang tersangka, yang terdiri atas kurir dan pengedar narkotika.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 835,02 gram sabu dan 73,77 gram ganja.
“Pengungkapan ini dilakukan di beberapa lokasi, mulai dari pusat perbelanjaan, hotel, bengkel sepeda motor, hingga upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Hang Nadim Batam,” ujarnya.
Penangkapan terbesar terjadi di Bandara Hang Nadim pada 19 April, dengan barang bukti 755 gram sabu. Barang haram tersebut dibawa pria berinisial AN dengan modus memasukkan sabu ke dalam sandal yang telah dimodifikasi.
“Sabu ini dibawa dari Malaysia atas permintaan rekan kerja tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan,” ungkap Zaenal.
Rencananya, sabu tersebut akan diselundupkan ke Surabaya dengan tujuan akhir Madura. Untuk membawa barang tersebut, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp40 juta yang akan diberikan setelah barang sampai di tujuan.
Dalam kesempatan itu, Zaenal mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran gelap narkotika dan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi.
“Mari kita satukan tekad untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Bersama-sama kita wujudkan Kota Batam yang bersih dari narkotika,” tutupnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK