Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tanjungpinang memastikan bahwa sembilan produk marshmallow yang mengandung babi, dipastikan tidak beredar di Tanjungpinang.
Kepala Loka POM Tanjungpinang Irdiansyah mengatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan BPOM telah merilis sembilan produk marshmallow yang terbukti mengandung DNA babi.
”Untuk sembilan produk sesuai dengan surat edaran dari nama dan nomor best tidak beredar di Tanjungpinang,” kata Irdiansyah, Minggu (27/4).
Ia menerangkan bahwa produk marshmallow tersebut dinyatakan tidak halal, setelah dilakukan pembuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan atau peptida spesifik porcine.
Dari sembilan produk yang terbukti tidak halal, kata dia, ada tujuh produk yang sudah mengantongi sertifikat halal dan dua produk yang tidak bersertifikat halal.
Terhadap produk bersertifikat halal, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
”Sementara yang tidak bersertifikat halal, BPOM memberikan sanksi peringatan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan,” tambahnya.
Selain itu, BPOM Tanjungpinang juga telah turun ke supermarket untuk mengecek peredaran produk-produk tersebut. Kendati demikian, pihaknya tidak menemukan adanya menemukan adanya peredaran marshmallow mengandung unsur babi ini.
”Sudah turun, memang kita tidak ada menemukan marshmallow yang dimaksud (mengandung babi),” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : ANDRIANI