Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Safarudin, Rabu (23/4). Sidang kali ini menghadirkan saksi dari Direktorat Pol-airud yang memberikan keterangan terkait penangkapan terdakwa saat hendak menye-lundupkan empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok ke Malaysia melalui Pelabuhan Sagulung.
Dalam kesaksiannya, anggota Polairud, Fahri, mengungkapkan bahwa Safarudin baru pertama kali melakukan penyelundupan. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan terdakwa, di antaranya boarding pass pesawat, bukti transfer uang, serta satu unit mobil yang digunakan untuk menjemput para korban.
“Para korban sempat ditempatkan di sebuah rumah kos sebelum dijadwalkan berangkat ke Malaysia,” ujar Fahri dalam persidangan.
Fahri menjelaskan, terdakwa menerima bayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap PMI yang dijemput. Namun, para korban sebelumnya telah membayar sebesar Rp14 juta kepada agen di Malaysia, yang kemudian menyalurkan mereka ke tangan Safarudin.
Dalam pembelaannya, Safarudin mengakui bahwa dirinya menyewa mobil untuk menjem-put para PMI dan membawa mereka ke tempat penampungan sementara. Ia menyebut kendaraan itu telah digunakan sebanyak tiga kali, dengan biaya sewa harian Rp250 ribu.
Ia juga membantah bahwa uang yang diterimanya adalah “upah”. Menurutnya, dana tersebut merupakan biaya akomodasi para PMI selama berada di Batam. Safarudin mengaku tidak mengenal para korban secara pribadi dan hanya menjalankan perintah dari pihak lain.
Sidang lanjutan akan digelar Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman fakta-fakta lain dalam perkara ini. (*)
Reporter :Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK