Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pencuri yang beraksi di sebuah kedai kopi di Tanjungpinang.
Pelaku berinisial DS diketahui membobol dan mencuri uang sebesar Rp3 juta dari kedai kopi yang terletak di Jalan Kuantan, Tanjungpinang, pada November 2024 lalu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan oleh DS pada malam hari.
”Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan DS di kawasan Kelurahan Melayu Kota Piring pada 12 April 2025,” ungkap Hamam, Selasa (22/4).
Kapolresta menambahkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 20 November 2024, dimana pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp3 juta milik korban, yang merupakan pemilik kedai kopi.
”Korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Kami juga mengamankan barang bukti berupa motor pelaku,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
”Pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolresta. (*)
Reporter : YUSNADI NAZAR
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI