Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Presiden Prabowo Subianto menandata-ngani Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba), yang akan berlaku pada 26 April.
Berdasarkan dokumen PP 19 Tahun 2025 yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (22/4), terdapat sejumlah penyesuaian tarif, utamanya pada komoditas batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah.
Peraturan pemerintah tersebut ditandatangani Prabowo pada 11 April 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama pula.
Berdasarkan Pasal 11 PP 19 Tahun 2025, peraturan peme-rintah ini mulai berlaku setelah 15 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan.
Sebagaimana termaktub di dalam peraturan pemerintah itu, penyesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP pada sektor minerba bertujuan untuk memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Selain itu, optimalisasi PNBP melalui penyesuaian tarif ro-yalti minerba juga bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ESDM, serta memberikan kepastian hukum dan pelin-dungan masyarakat.
“Perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,’’ dikutip dari beleid tersebut.
Dalam prosesnya, penyesuaian tarif royalti minerba menuai protes dari para pengusaha, secara khusus dari pengusaha nikel.
Sebab, dalam aturan terbaru, terdapat peningkatan tarif yang signifikan untuk nikel.
Misalkan, untuk komoditas bijih nikel, dari yang sebelumnya (PP Nomor 26 Tahun 2022) tarif tunggal sebesar 10 persen per ton dari harga, kini menjadi multitarif dengan rentang 1.419 persen dari harga mineral acuan (HMA) pada PP Nomor 19 Tahun 2025.
Pemerintah secara aktif melakukan dialog bersama pengusaha, sebagaimana yang disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Mi-nerba) Kementerian ESDM Tri Winarno pada Senin (14/4) malam.
Selain itu, juga dilakukan diskusi antara pemerintah dengan pengusaha di kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM. (***)
Reporter : JP Group
Editor : gustia benny