Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penyuapan hakim yang memvonis bebas tiga korporasi dalam kasus minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari ketiga tersangka itu, salah satunya Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar. Dua lainnya, advokat ketiga korporasi, Marcella Santoso, dan Junaidi Saibih, advokat sekaligus dosen. Menurut Kejagung, ketiganya melakukan obstruction of justice. “Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan lebih dahulu diperiksa sebagai saksi, dari situ diperoleh sejumlah fakta,” papar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/4).
Terdapat permufakatan jahat, lanjut Qohar, yang dilakukan Marcella dan Junaidi bersama dengan Tian untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penanganan perkara. Qohar menambahkan, Marcela dan Junaidi membayar Tian Rp478.500.000 untuk membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejagung terkait dengan penanganan perkara, baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan.
Yang disorot dalam berita dan konten yang dipublikasikan Tian tak cuma terkait kasus minyak sawit mentah. Tapi, juga kasus kasus impor gula dengan Tom Lembong sebagai terdakwa.
Menurut Qohar, tindakan yang dilakukan Marcela, Junaidi, dan Tian bertujuan membentuk opini publik negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus. “Sehingga kejaksaan dinilai negatif masyarakat dan agar perkaranya tidak dilanjuti atau tidak terbukti di persidangan,” ujarnya.
Dewan Pers Datangi Kejagung
Sementara itu, Dewan Pers mendatangi Kejagung kemarin. Pertemuan tersebut membahas terkait dugaan pemberitaan negatif terhadap Kejagung. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menuturkan, Dewan Pers tentu tidak ingin cawe-cawe terhadap proses hukum. Tapi, terkait pemberitaan, Dewan Pers yang akan menilai apakah sebuah karya pemberitaan masuk kategori karya jurnalistik atau bukan. “Ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers, sebagaimana yang dirujuk dalam Undang-Undang 40 tahun 1999,” paparnya.
Karena itu Dewan Pers dan Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan. “Di Kode Etik Jurnalistik, Pasal 6 khususnya, memang mengatur soal perilaku-perilaku para pekerja pers, jurnalis, kalau ada indikasi tindakan-tindakan yang berupa suap atau penyalahgunaan profesi. Ada penga-turan di dalam kode etik dan itu masuk ranah wilayah etik di Pasal 6 dan Pasal 8,” paparnya.
Perusahaan pers, kata Ninik, harus profesional, jurnalisnya juga harus profesional. Artinya, bekerja secara demokratis, tidak mencampuradukkan antara opini dengan fakta. “Menggunakan standar moral yang tinggi, nggak minta-minta duit, nggak nyuap, dan menggunakan asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.
Langkah selanjutnya, Dewan Pers akan mengumpulkan berita-berita yang menurut kejaksaan digunakan melakukan permufakatan jahat. “Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan,” paparnya.
Adapun Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan, pihaknya sudah menjelaskan kepada Dewan Pers bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan adalah perbuatan personal. Tidak terkait dengan media. Yang kedua, lanjutnya, yang dipersoalkan oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan karena Kejagung tidak antikritik. “Tapi, tindak pidana permufatatan jahatnya antarpihak-pihak ini sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO