Buka konten ini
NONGSA (BP) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan 96 kilogram (kg) sabu dan hampir 4.000 butir ekstasi di halaman Mapolda Kep-ri, Rabu (16/4). Barang bukti tersebut berasal dari 10 laporan kasus narkotika dengan total 15 tersangka, terdiri dari 14 laki-laki dan satu perempuan.
Pemusnahan dilakukan dengan insinerator atau mesin pembakar suhu tinggi, yang disaksikan langsung Wakapolda Kepri, serta dihadiri jajaran BNN, Kejari Batam, BPOM, dan instansi terkait lainnya.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Ahmad Suherlan, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu seberat 96.253,30 gram dan 3.970 butir ekstasi. Sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium.
“Dari total itu, kami menye-lamatkan lebih dari 480 ribu jiwa dari bahaya narkoba, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi lima orang,” jelasnya.
Ahmad menambahkan, dua kasus menonjol terjadi di Bintan dan Sekupang. Di Bintan, aparat menggagalkan penyelundupan 94 kilogram sabu oleh tiga kurir yang dijanjikan imbalan uang dan kapal. Sementara di Sekupang, Batam, ditemukan hampir 4.000 butir ekstasi. Seluruh barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Kepri dengan modus ship to ship.
“Para pelaku masih menjala-ni penyelidikan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Barang ini rencananya akan dibawa ke Jawa,” tambah Ahmad.
Ia memastikan tidak ada keterlibatan aparat keamanan dalam jaringan tersebut. Ahmad juga menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen Polda Kepri dalam mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Ini bukan akhir, kami akan terus bergerak memerangi narkoba. Dukungan masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga generasi muda dari bahaya laten narkotika,” tutupnya. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK