Buka konten ini
BATAM (BP) – Sidang kasus keterlibatan 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang dalam penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (15/4), menghadirkan berbagai kesaksian yang memerinci kronologi serta peran para terdakwa dalam peredaran sabu dari perairan Malaysia ke Batam.
Kesaksian Veridian, eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, terhadap enam terdakwa—Jaka Surya, Junaidi, Wan Rahmat, Azis, Ariyanto, dan Zulkifli—menambah dimensi baru dalam perkara ini.
Ia mengaku tidak mengetahui apa pun terkait pengungkapan kasus narkoba tersebut.
“Saya tidak tahu sama sekali terkait kasus ini,” katanya di hadapan majelis hakim, Senin (14/4).
Veridian mengungkapkan, sebulan setelah kejadian, ia menerima pesan dari eks Kasat Narkoba yang memerintahkan seluruh anggota berkumpul untuk menerima arahan penting. Dalam pertemuan itu, seluruh subnit diinstruksikan untuk memusnahkan barang bukti dan tidak menyimpannya. Namun, timnya saat itu tidak memiliki temuan apa pun.
Tak lama berselang, Kanit Sigit Sarwo Edi memanggil sejumlah anggota ke ruangannya. Veridian bersama Kasubnit 2, Nurdeni, dan anggota lainnya bernama Sitorus dipanggil ke ruang Subnit 1.
Di sana, mereka dikejutkan dengan kabar bahwa sabu seberat 5 kilogram disimpan oleh Sitorus, bertentangan dengan perintah sebelumnya. ”Yang menyimpan sabu itu katanya Sitorus. Padahal sudah ada perintah untuk tidak menyimpan barang bukti,” ujar Veridian.
Menurut kesaksian, sabu tersebut sempat dikeluarkan dari laci dan diletakkan di meja di bawah televisi ruang Subnit 1. Barang itu telah dilakban transparan dan sebelumnya disimpan dalam kontainer oleh Sitorus. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penyimpanan atau kelanjutan dari barang bukti tersebut.
Kesaksian lain dari mantan anggota Subnit 2 Satresnarkoba, Rheno, menyebut dirinya ikut dalam rombongan kapal yang dikirim ke perai-ran Nongsa pada Juni 2024 atas perintah langsung Kanit, untuk mem-backup tim Subnit 1.
“Kami dikumpulkan lebih dulu, lalu malam harinya berangkat ke Pantai Nongsa mengikuti mobil operasional,” jelas Rheno.
Setibanya di lokasi, kapal mereka dihampiri sebuah speedboat dari arah perairan Malaysia. Dua tas dilemparkan ke kapal mereka, yang kemudian diketahui berisi 44 bungkus sabu.
Usai menjemput sabu tersebut, Rheno menyebut, mereka sengaja masuk ke kantor Polresta Barelang lewat pintu samping untuk menghindari rekaman CCTv. Barang bukti sabu langsung diletakkan di ruang Subnit 1 dan digelar tanpa adanya pengarahan resmi atau penjelasan mengenai prosedur pengamanan.
Lebih lanjut, Rheno meng-ungkapkan bahwa sabu tersebut kemudian disalurkan melalui seorang informan bernama Poi, menggunakan kapal pompong kayu yang melewati kolong jembatan Nongsa. Barang itu diserahkan kepada tersangka Efendi Hidayat.
Namun, fakta mencengangkan terungkap saat penangkapan Efendi. Sabu tersebut diduga kuat telah ditukar.
“Efendi disuruh membaringkan tubuh dan tidak menoleh ke belakang. Di situlah barang ditukar dengan yang asli,” ungkapnya.
Kini, proses hukum terhadap 10 mantan anggota Polresta Barelang, termasuk mantan Kasat Narkoba Sat-ria Nanda, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Kasus ini menggambarkan adanya dugaan penyimpangan sistemik dalam penanganan perkara narkoba oleh aparat penegak hukum. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RYAN AGUNG