Buka konten ini
BINTAN (BP) – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, yang menyeret mantan Camat Bintan Timur, Hasan, akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Hasan mengklaim bahwa dirinya bersama pihak PT Expasindo Raya telah sepakat untuk berdamai.
Hasan, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau, mendatangi kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan pada Selasa (15/4) sekitar pukul 10.59 WIB.
Ia mengenakan kemeja putih dan keluar dari ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekitar pukul 11.17 WIB.
Selain Hasan, tampak pula mantan Kabid di Dinas Perhubungan Bintan, M. Riduan, serta Lurah Sei Lekop, Raja Risnanda Putra, dan beberapa ketua RT dan RW setempat keluar dari ruangan yang sama.
Hasan kemudian meninggalkan kantor polisi menggunakan mobil Toyota Innova.
Beberapa saat kemudian, Camat Bintan Timur, Indra Gunawan, yang juga mantan Camat Teluk Bintan, tiba di kantor polisi dan langsung masuk ke ruang Tipikor. Tidak lama kemudian, ia pun keluar dan memberikan keterangan kepada awak media.
Indra menyatakan bahwa pihaknya hadir untuk menerima salinan kesepakatan damai antara kedua belah pihak, serta mendampingi pihak kelurahan dalam proses RJ.
“Ini bagian dari tahapan yang harus dilalui dalam proses restorative justice,” ujar Hasan.
Saat ditanya mengenai permintaan khusus dari PT Expasindo dalam kesepakatan damai tersebut, Hasan menegaskan bahwa secara resmi hal itu akan disampaikan oleh Polres Bintan. Namun, ia memastikan bahwa kesepakatan damai sudah dicapai.
Diberitakan sebelumnya, Hasan bersama dua tersangka lain, yakni M. Riduan dan Budiman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di wilayah Kelurahan Sei Lekop. (*)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI