Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perkara pencurian dengan modus pembobolan rumah yang terjadi di Perumahan Winner Millenium Mansion, Sadai, Bengkong. Kejadian pada Februari 2025 lalu itu menyebabkan kerugian hingga Rp60 juta, ketika tas, ponsel, dan berbagai barang berharga lainnya raib digondol pencuri, termasuk perhiasan emas.
Dalam persidangan terungkap bahwa dua terdakwa, yakni IR dan YT, sempat menggadaikan perhiasan emas hasil curian tersebut dan memeroleh uang sebesar Rp5,1 juta.
“Dari barang bukti yang disita Polsek Bengkong, hanya perhiasan emas yang sempat digadaikan para terdakwa,” ujar korban saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Senin (14/4).
Korban mengungkapkan bahwa saat kejadian berlangsung, ia sedang berada di Kota Tanjungpinang. Ia baru mengetahui rumahnya dibobol setelah melihat rekaman CCTV.
Dalam video tersebut terlihat para pelaku membongkar jendela rumah dengan mencopot teralis besi menggunakan obeng. “Teralisnya rusak, semuanya dicopot. Saya bisa mengenali salah satu pelaku yang terekam cukup jelas di CCTV,” jelasnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Welly Irdianto, yang menanyakan peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa tersebut.
Dari keterangan yang disampaikan di persidangan, aksi pencurian direncanakan setelah para pelaku mengetahui bahwa rumah dalam keadaan kosong. Salah satu pelaku lainnya, Morgan, diketahui menyewa mobil Avanza untuk melancarkan aksi. Hingga kini, Morgan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
“Kalian tidak melihat ada CCTV di rumah itu?” tanya Hakim Welly kepada terdakwa. Keduanya mengaku tidak menyadari adanya kamera pengawas di rumah korban.
IR dan YT mengakui seluruh keterangan yang disampaikan korban serta dua saksi lainnya, termasuk pihak pegadaian yang menerima perhiasan hasil curian.
Sementara polisi masih memburu tersangka ketiga yang buron, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan digelar kembali pada Senin pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan kemungkinan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK