Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kecamatan Karimun dan dua kecamatan lainnya, yakni Meral dan Tebing dalam dua bulan terakhir berhasil diungkap Polsek Balai Karimun pada Sabtu (12/4) yang dipimpin Iptu Rizky selaku Kanit Reskrim Polsek Balai Karimun. Dua orang pelaku berhasil ditangkap dari salah satu kamar wisma di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Karimun.
”Setelah menerima laporan pada Rabu (2/4) dari korban yang tinggal di Jalan Teluk Air, RT 006/ RW 001, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun yang mengelami kerugian total Rp22 juta. Rincian kerugian korban telah kehilangan uang tunai Rp4,4 juta, satu unit ponsel, tiga gelang emas, satu cincin emas dan satu liontin emas,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Robby TM melalui Kapolsek Balai Karimun, AKP Andri Yusri kepada Batam Pos, Minggu (13/4).
Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya, polisi melakukan penyelidikan untuk melakukan pengungkapan. Sesuai dengan hasil penyelidikan, maka keberadaan pelaku diketahui menginap di salah satu wisma di Kecamatan Karimun. Setelah itu, polisi masuk ke dalam kamar dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.
”Pelaku yang diamankan ada dua orang dan salah satunya masih berusia 17 berinisial Am. Sedangkan, satu orang tersangka lagi Falex Fransisco yang merupakan otak dari pelaku curat. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata kasus pencurian yang dilakukan kedua tersangka ini tidak hanya satu,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Balai, tambah Andri, diketahui bahwa bukan hanya rumah korban yang ada di Teluk Air yang menjadi sasaran pencurian. Melainkan, ada delapan lokasi termasuk di Kecamatan Meral dan Tebing.
”Selain menyasar rumah kosong, kedua tersangka juga menyasar warung yang pada malam hari tidak dijaga oleh pemiliknya. Khususnya, warung yang menjual gas elpiji 3 kg. Sesuai laporan yang diterima dalam dua bulan terakhir ada puluhan tabung gas yang berhasil dicuri kedua pelaku. Seperti di Jalan Pendidikan dan yang terbaru pada malam lebaran di Jalan Teuku Umar pemiliknya kehilangan 10 tabung gas,” terangnya.
Tindak pidana curat yang dilakukan kedua tersangka ini, kata Andri, masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan masih ada keterangan yang belum disampaikan pelaku. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka saat diamankan berupa satu unit ponsel. (*)
Reporter : Shandi Pramusinto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI