Buka konten ini
Area trotoar dan jalur pedestrian di Kota Batam hingga kini masih sering dijadikan lokasi parkir kendaraan. Bahkan, praktik tersebut melibatkan juru parkir (jukir) berseragam yang secara terbuka memungut biaya.
Tak hanya jadi tempat parkir, nyatanya jalur pedestrian juga banyak disalahgunakan untuk berjualan pedagang kaki lima (PK5). Kondisi ini sedikit banyak juga mengganggu pengguna jalan. Abi, warga Batuampar, menyampaikan kekesalannya terhadap maraknya penggunaan trotoar sebagai lahan parkir dan tempat berjualan. Ia menilai, kondisi tersebut sangat merugikan pejalan kaki.
“Trotoar itu seharusnya jalur pejalan kaki, tapi malah digunakan untuk parkir kendaraan bahkan tempat berdagang. Contohnya di wilayah Batam Center yang banyak perkantoran dan tempat usaha. Mestinya jalur pedestrian bisa dimanfaatkan untuk aktivitas jalan kaki, bukan disalahgunakan,” ujar Abi.
Ia berharap pemerintah tegas menertibkan pelanggaran semacam ini agar trotoar dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Beberapa titik yang menjadi sorotan antara lain Jalan Pembangunan di kawasan Penuin atau di seberang Grand Batam Mall, Lubukbaja; Jalan Raja M. Tahir di kawasan Greenland, Batam Kota; maupun di Jalan Engku Putri, Batam Center dekat alun-alun Engku Putri dan depan Pelabuhan Feri Internasional, Batam Center.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, menyampaikan bahwa pihak-nya telah membentuk Tim Gabungan untuk menindak kendaraan dan jukir yang melanggar aturan.
“Surat Keputusan Tim Gabungan sudah terbit. Kami rutin melakukan razia dengan waktu yang acak,” ujarnya, Minggu (13/4).
Salim menjelaskan, kendaraan roda empat yang terjaring razia akan diderek, sedangkan sepeda motor akan diangkut ke Kantor Dishub. Para jukir yang terlibat juga dikenai sanksi.
“Nanti ada denda bagi pemilik kendaraan. Saya juga sudah menggelar rapat dengan UPT (Unit Pelaksana Teknis) Parkir, pengawas, dan koordinator lapangan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa area trotoar dan jalur pedestrian bukan tempat parkir. Penggunaan area tersebut untuk parkir dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lain.
“Memang tidak ada rambu larangan parkir di trotoar, sama seperti di jembatan. Tapi itu tetap dilarang,” tegasnya.
Selain trotoar, kata Salim, Tim Gabungan juga akan menindak kendaraan yang parkir di atas jembatan. Salah satu lokasi yang akan disasar yak-ni kawasan Jodoh, Batuampar, tepatnya di depan Hotel Four Points. “Kemarin sempat terhenti karena Lebaran. Kini razia akan kembali digencarkan. Dalam sebulan, kami akan lakukan beberapa kali,” tutupnya. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK