Buka konten ini
LINGGA (BP) – Seluruh insan pers di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, diimbau mencermati informasi berikut. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingga tercatat mengalokasikan anggaran kerja sama media dalam jumlah besar pada tahun anggaran 2025.
Data ini tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), dengan nilai anggaran bervariasi mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Beberapa OPD yang mengalokasikan anggaran besar untuk belanja jasa iklan, reklame, film, pemotretan, dan advertorial media online antara lain: Dinas Kominfo Rp828 juta, Sekretariat DPRD Lingga Rp1,093 miliar, Dinas PUTR dan Barenlitbang masing-masing Rp200 juta, Dinas Perkim Rp100 juta, BPKAD dan Dinas Perhubungan masing-masing Rp30 juta, dan Inspektorat Rp47 juta.
Meski anggaran yang dikucurkan cukup besar, sejumlah jurnalis di Lingga menyorot kurangnya keterbukaan informasi dari OPD terkait penggunaan dana tersebut. Hal ini disampaikan Selamat Riyadi, Kepala Biro salah satu media lokal di Lingga.
“Kami menyayangkan sikap tertutup OPD. Ini uang rakyat, tapi seolah disembunyikan. Informasi ini pun hanya diketahui segelintir media,” tegas Riyadi, Minggu (13/4).
Sebelumnya, Bupati Lingga Muhammad Nizar menyatakan bahwa seluruh anggaran kerja sama media seharusnya dikelola melalui satu pintu, yakni Dinas Kominfo. Namun kenyataannya, beberapa OPD tetap menganggarkan dana publikasi secara mandiri.
Abdul, anggota Lingga Media Group (LMG), turut mempertanyakan kejanggalan ini. Ia menilai ada indikasi ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Ketika kami tanyakan langsung, banyak pejabat OPD mengaku tidak tahu-menahu soal anggaran yang tercantum di SiRUP. Ini patut dicurigai,” ujar Abdul.
Di era digital dan keterbukaan informasi, transparansi serta akuntabilitas anggaran publik menjadi sorotan penting. Pers sebagai pilar keempat demokrasi seharusnya dilibatkan secara adil dan terbuka dalam kerja sama media.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan anggaran publikasi agar tidak menimbulkan kecurigaan dan krisis kepercayaan publik.
Dishub Lingga Diduga Langgar Perbup
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) terkait tarif kerja sama iklan dengan media massa. Dalam Perbup tersebut diatur bahwa tarif kerja sama iklan ditentukan berdasarkan status verifikasi media, yakni: Rp75 ribu per hari untuk media yang belum terverifikasi, Rp100.000 per hari untuk media yang telah terverifikasi administrasi, Rp125.000 per hari untuk media yang terverifikasi faktual. Namun, Dishub Lingga disebut mematok tarif kerja sama iklan sebesar Rp500.000 per iklan, jauh di atas ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga, Hendry Efrizal, saat dihubungi Batam Pos beberapa waktu lalu.
”Ada, cuma sudah dipetakan kemarin untuk beberapa media. Karena anggarannya terbatas, hanya Rp500 ribu per iklan. Hal ini karena pagu anggaran kami telah dipotong, sehingga tidak bisa mengakomodasi semua media,” ujar Hendry, Jumat (11/4) lalu.
Salah satu kepala biro media di Lingga menilai kebijakan Dishub tersebut telah menyalahi aturan Perbup yang berlaku. ”Saya menilai Dishub Lingga terlalu berani menetapkan tarif Rp500 ribu per iklan. Ini jelas melanggar aturan Perbup yang mengatur tarif kerja sama berdasarkan status verifikasi media,” ungkapnya.
Selain dianggap melanggar aturan, Dishub Lingga juga dinilai tidak transparan dalam menyampaikan informasi mengenai anggaran dana publikasi kepada masyarakat dan insan pers.
“Kami tidak pernah diberi akses informasi, namun sudah ada beberapa media yang ditetapkan untuk kerja sama,” tambahnya.
Pihak media pun berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI