Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), pada Jumat (11/4). Kedua tersangka tersebut yakni mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan eks Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim.
Penahanan ini dilakukan, setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka itu. Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol.
“Dilakukan Penahanan terhadap tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari, terhitung mulai 11 April 2025 sampai dengan 30 April 2025,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4).
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi. Bahkan, KPK juga telah menerima Laporan Hasil (LH) pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian keuangan negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024.
Dalam laporan hasil investigatif BPK itu ditemukan kerugian keuangan negara sebesar USD 15 juta setara dengan Rp 252.285.000.000 atau Rp 252,2 miliar.
“Telah dilakukan pemeriksaan ahli dari BPK,” ucap Asep.
Selain itu, penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, alat elektronik, dan uang senilai USD 1 juta. Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap delapan lokasi berupa rumah maupun kantor yang terkait dengan perkara ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO