Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pemerintah mendesain sejumlah kebijakan baru yang akan merelaksasi berbagai pungutan perpajakan. Salah satunya pungutan bea ekspor minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyesuaian tarif bea keluar produk sawit itu akan bervariasi dari 0 sampai dengan 25 persen.
“Bea keluar untuk CPO kita akan lakukan adjustment. Ini juga equivalent mengurangi beban hingga 5 persen,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (10/4). Selain kebijakan itu, ada pula kebijakan dalam bentuk percepatan proses penerbitan kebijakan trade remedies, seperti bea masuk antidumping, maupun safeguarding yang dipercepat dari 30 ke 15 hari.
Relaksasi itu merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menghadapi penerapan tarif perdagangan sebesar 32 persen oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump kepada Indonesia.
Adapula rencana penerapan kebijakan penyesuaian tarif PPh Impor untuk produk tertentu. Seperti elektronik, seluler, dan laptop dari 2,5 perse ke 0,5 persen atau setara de-ngan pelonggaran tarif pu-ngutan 2 persen.
Kemudian, lanjut Menkeu, kebijakan penyesuaian tarif bea masuk untuk produk impor untuk semua produk AS. Seperti, besi baja, alat kesehatan (alkes), teknologi dan informasi, produk pertambangan, hingga produk turunan besi baja. Tarifnya akan diturunkan dari kisaran 5 sampai 10 persen ke 0 hingga 5 persen atau setara relaksasi tarif hingga 5 persen. “Ini berarti mengurangi lagi 5 persen beban tarif. Ini untuk produk-produk yang berasal dari Amerika Serikat yang masuk dalam most favored nation,” tuturnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO