Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Kasus pencurian yang terjadi di Gedung D (sebelumnya disebutkan Gedung E, red) milik Pemerintah Kabupaten Karimun yang berlokasi di Poros, Jalan Jenderal Soedirman cukup parah. Tidak hanya satu atau dua unit kompresor AC yang hilang. Melainkan, ada puluhan unit yang hilang.
Kabid ESDM di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Karimun, Vandarones Purba yang dikonfirmasi Batam Pos, Selasa (8/4) mengatakan, koordinator Gedung D ini adalah Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun.
”Namun, dari koordinator meminta saya untuk menyam-paikan terkait kasus pencuri-an yang terjadi di Gedung D. Selama dua sampai 3 bulan terakhir, termasuk kejadian pencurian di akhir Ramadan lalu atau menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H/ 2025 M memang bukan baru pertama kali. Melainkan, sudah berkali-kali. Jumlah total kehilangan kompresor AC sebanyak 32 unit,” ujarnya.
Perlu diketahui, lanjutnya, di Gedung D ini ada 3 OPD. Terdiri dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Sosial. Dan 32 unit kompresor AC yang hilang itu tidak hanya terjadi dinas tempatnya bekerja. Tapi, semua OPD yang menempati gedung tersebut.
”Rinciannya, 17 unit kompresor AC hilang di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, 6 unit kompresor AC di Dinas Sosial dan 9 unit kompresos di dinas saya. Dan, 9 unit di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral. Termasuk kejadian pencurian terakhir pada Selasa (25/4) di ruangan bidang saya sebanyak 4 unit kompresor AC,” jelasnya.
Dikatakannya, jika dilihat dari lokasi pencurian yang terjadi di ruang bidang kerjanya pelaku memanjat tembok bangunan Gedung D dan kemudian berhasil masuk ke dalam ruangan melalui jendela. Hal ini terlihat dari bagian mesin AC di dalam sudah berhasil diturunkan ke lantai. Namun, tidak berhasil dibawa pelaku pencurian. Aksi pencurian ini juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI