Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menyiapkan 220.000 rumah bagi sejumlah profesi. Adapun 1.000 di antaranya merupakan rumah subsidi khusus untuk wartawan.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, didampingi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menandatangani nota kesepahaman atau MoU mengenai Dukungan Perumahan Subsidi untuk Wartawan.
Maruarar mengatakan, rumah subsidi khusus untuk wartawan ini diawali dengan penyerahan 100 kunci khusus. Adapun penye-rahan kunci itu akan dilakukan pada 6 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.
“Langsung 100 kunci ya, 100 kunci buat wartawan. Memang nanti tidak terlalu mudah memilih skala prioritas. Permintaan sama supply pasti lebih banyak daripada permintaan. Tapi saya percaya berkoordinasi dengan Dewan Pers dan PWI bisa menemukan yang baik,’’ kata Maruarar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/6).
Dalam kesempatan yang sama, Meutya turut mengapresiasi langkah ini. Bahkan ia mengaku langkah ini sudah tepat karena tak semua wartawan yang sejahtera dan mempunyai akses pembiayaan perumahan terjangkau.
“Belum semua wartawan bisa hidup dengan standar kelayakan yang baik. Dan ini tentu untuk mendukung kerja-kerja demokrasi, kerja-kerja sebagai pilar keempat, jembatan antara pemerintah dengan rakyatnya,’’ ungkap dia.
Adapun bagi wartawan yang ingin mendapatkan rumah subsidi ini diharuskan melengkapi sejumlah syarat, di antaranya berwarga negara Indonesia (WNI), belum memiliki rumah, dan pendapatan tak boleh melebihi batas maksimal Rp8 juta per bulan.
Hanya saja, terkhusus wartawan di wilayah Jabodetabek, memiliki batas maksimal Rp13 juta untuk yang sudah menikah dan Rp12 juta untuk yang masih melajang. Tak hanya itu, wartawan juga diharuskan lolos verifikasi oleh Dewan Pers dan PWI.
Sementara itu, program KPR subsidi ini menawarkan suku bunga tetap 5% dengan uang muka (DP) hanya 1%.
Harga rumah pun berbeda-beda pada setiap wilayah, se-perti Rp156 juta di Sumatra dengan cicilan Rp950 ribu per bulan. Sementara di Jabodetabek maksimal Rp185 juta dengan cicilan Rp1,1-1,2 juta untuk tenor 15 tahun.
Luas tanah minimum yang ditetapkan adalah 60 meter persegi dan maksimum 200 meter persegi. Sementara luas bangunan minimal 21 meter persegi. (*)
Reporter : JP Group
Editor : gustia benny