Buka konten ini
JAKARTA (BP) – PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan penebusan pupuk bersubsidi hanya bisa dilakukan oleh petani terdaftar di kios resmi yang ditunjuk perseroan.
Imbauan ini menjawab semakin banyak beredarnya akun media sosial (medsos), termasuk di platform TikTok yang mengatasnamakan Pupuk Indonesia atau anak perusahaan (anper), dan menawarkan/menjual pupuk bersubsidi.
”Pupuk bersubsidi hanya bisa didapatkan oleh petani terdaftar, dan hanya bisa ditebus di kios resmi yang kami tunjuk. Jadi penjualan pupuk bersubsidi melalui media sosial sudah jelas penipuan,” kata Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana di Jakarta, Minggu (6/4) dikutip dari Antara.
Telah beredar akun TikTok dengan nama @pt.petrokimia.id. Akun itu menayangkan harga-harga pupuk bersubsidi di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), serta menawarkan penjualan pupuk bersubsidi.
HET pupuk bersubsidi sesuai regulasi untuk urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg, NPK khusus kakao Rp3.300/kg, dan HET pupuk organik Rp800/kg.
Wijaya memastikan akun tersebut bukan akun resmi Petrokimia Gresik. Adapun akun TikTok resmi yang digunakan Petrokimia Gresik untuk melakukan edukasi tentang pupuk bersubsidi dan distribusinya, yaitu @petrokimi-agresik.
Selain @pt.petrokimia.id, ada akun lain yang juga menawarkan pupuk bersubsidi untuk petani, yaitu @pupuk.bersubsidi, dan akun-akun palsu lain di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Facebook dan Instagram.
Ia berharap masyarakat selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayainya, serta mewaspadai akun media sosial yang mengatasnamakan Pupuk Indonesia maupun anper, karena bisa menjadi modus penipuan.
“Pemerintah telah membuat regulasi yang jelas dan sangat memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi. Petani terdaftar cukup membawa KTP saat melakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios resmi,” ujar Wijaya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, modus penipuan lain yang memanfaatkan pupuk bersubsidi yaitu pupuk tiruan yang sudah pasti penggunaannya merugikan petani.
Secara tertulis Pupuk Indonesia sudah melarang distributor dan kios binaan untuk menjual pupuk semacam itu. Larangan ini tertuang dalam Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) yang ditandatangani oleh distributor. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY