Buka konten ini
SEIBEDUK (BP) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing dengan menggelar sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Kegiatan ini menyasar pengusaha hotel dan penginapan di Batam serta berlangsung di Ballroom Wyndham Panbil Batam, Rabu (26/3).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menegaskan bahwa APOA memiliki peran strategis dalam mempercepat pelaporan dan meminimalisir potensi pelanggaran hukum oleh orang asing yang tinggal sementara di Batam.
”Aplikasi ini sangat penting karena dapat mempercepat proses pelaporan dan mengurangi potensi pelanggaran yang berisiko merugikan berbagai pihak,” ujarnya.
Hajar Aswad membagikan pengalamannya saat bertugas di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Ia menyebut bahwa banyak pengelola penginapan di sana menghadapi kesulitan saat menangani tamu asing yang menimbulkan kerusuhan, merusak fasilitas, atau tidak membayar saat check-out.
”Sering kali kasus seperti ini membutuhkan waktu lama untuk ditangani karena data tamu harus dicari terlebih dahulu. Namun, dengan adanya aplikasi ini, koordinasi antara pengelola hotel, Imigrasi, dan kepolisian bisa lebih cepat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sejauh ini belum ada laporan serupa di Batam. Namun, kehadiran APOA diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Imigrasi, Polri, dan instansi terkait seperti Kesbangpol dalam memantau keberadaan orang asing.
Selain mempercepat koordinasi, aplikasi ini juga membantu pemilik penginapan memenuhi kewajiban pelaporan tamu asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
”Tentu setiap penginapan memiliki SOP masing-masing dalam menangani tamu, tetapi dengan adanya APOA, pemilik penginapan memiliki alat yang lebih efektif untuk memenuhi kewajiban pelaporan sesuai regulasi yang berlaku,” tutupnya. (***)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : Ratna Irtatik