Buka konten ini

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Pegadaian Syariah. Kasus ini terjadi di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina, Kota Batam.
Dugaan korupsi tersebut melibatkan modus transaksi kredit mikro fiktif yang terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024. Laporan internal Pegadaian mengungkapkan bahwa praktik ini diduga merugikan negara lebih dari Rp4 miliar.
Penyidikan dilakukan setelah adanya laporan dari internal Pegadaian Batam kepada Kejari Batam. Berdasarkan laporan itu, Kejari Batam terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Hingga kini, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa 18 saksi untuk mendalami kasus ini.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi calon tersangka dalam perkara ini. Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau.
‘‘Calon tersangka sebenarnya sudah ada, tetapi penetapannya masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP,’’ ujar Kasna Dedi, Selasa (25/3).
Berdasarkan perhitungan awal yang dilakukan oleh Satuan Pengawas Intern (SPI) Pegadaian, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4.064.530.803. Saat ini, BPKP Kepulauan Riau masih melakukan perhitungan lebih lanjut untuk memastikan nilai kerugian yang sebenarnya.
‘‘Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp4 miliar. Modus yang digunakan adalah transaksi fiktif. Saat ini, terlapor masih satu orang, tetapi tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah seiring perkembangan penyidikan,’’  tegas Kasna.
Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas perusahaan, Pegadaian telah menonaktifkan terduga pelaku. Kejari Batam mengapresiasi langkah ini sebagai upaya mendukung pemberantasan korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pegadaian.
‘‘Pelaporan dari Pegadaian kepada kejaksaan menunjukkan bahwa mereka tidak mentoleransi praktik korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini penting demi menjaga nama baik Pegadaian dan kepercayaan masyarakat,’’ tambah Kasna Dedi.
Kejari Batam menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau seiring dengan berjalannya proses hukum.
‘‘Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan transparan. Karena itu, beri waktu kepada penyidik untuk menyelesaikan proses ini,’’ pungkas Kasna.
Sebelumnya, Kejari Batam juga pernah menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan Pegadaian. Diketahui, pada awal 2023, dugaan korupsi terjadi di pegadaian konvensional (bukan syariah) dengan nilai kerugian berkisar Rp1 miliar lebih.
Terungkapnya dugaan korupsi di perusahaan persero (Pegadaian) ini, berdasarkan laporan internal pegadaian. Dimana, setelah melakukan audit, pihak pegadaian, menemukan penyimpangan.
Modus yang dilakukan dalam dugaan korupsi ini, berbeda dengan dugaan korupsi di Pegadaian Syariah, yang melakukan transaksi fiktif. Modus yang dilakukan Oknum Pegadiaan itu yakni melakukan manipulasi data untuk pembalian alat dan perlengkapan Kantor Pegadaian. Yang mana ternyata, alat dan barang tersebut tak dibeli atau dibeli tak sesuai spesifikasi yang ditulis. (***)
Reporter : yasinta
Editor : RATNA IRTATIK