Buka konten ini
BATAM (BP) – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar, yang berada di bawah pengelolaan Badan Pengusahaan (BP) Batam, terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, mengonfirmasi perkembangan terbaru dalam proses hukum kasus ini. ”Saat ini, kasus dugaan korupsi revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar sudah naik ke tahap penyidikan. Kami masih terus melengkapi keterangan dari para saksi dan ahli untuk memperkuat proses hukum,” ujarnya, Rabu (26/3).
Sebagai bagian dari penyelidikan, Polda Kepri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan mengirimkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini. Ia memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan dipe-riksa guna menjamin transparansi dalam proses hukum.
”Kami belum bisa merinci pihak-pihak yang sudah diperiksa, tetapi siapa pun yang diduga terlibat akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Mohon bersabar karena proses hukum sedang berjalan. Jika sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, kami pasti akan menggelar konferensi pers,” ujarnya.
Lebih lanjut, Polda Kepri menegaskan bahwa penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya memastikan anggaran pembangunan digunakan sesuai peruntukannya. ”Kami akan terus mengawal proses hukum secara profesional guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Pandra.
Polda Kepri menekankan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau. Hal ini sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menggeledah kantor BP Batam pada Selasa (19/3) lalu. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengaku tidak mengetahui adanya rencana penggeledahan tersebut. Ia mengatakan, penggeledahan dilakukan secara tiba-tiba dan BP Batam baru menerima informasi pada hari yang sama saat penggeledahan berlangsung.
”Itu kami serahkan kepada para penegak hukum. Tentu saja penggeledahan itu didasarkan atas pertimbangan hukum tertentu. Kami pada posisi yang saat itu juga baru mendapat informasi di hari H. Penggeledahan itulah yang memberitahu kita. Kita tidak tahu-menahu sebelumnya soal itu,” katanya, Rabu (26/3).
Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif dalam penyelidikan. ”Jadi, kami serahkan kepada proses hukum karena pasti semuanya sudah didasarkan atas sejumlah pertimbangan hukum,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai jumlah pegawai BP Batam yang diperiksa, Amsakar menyebut ada dua orang yang diketahui telah dimintai keterangan penyidik. Namun, ia mengaku tak tahu secara pasti posisi atau jabatan kedua pegawai tersebut.
”Yang saya tahu itu yang pertama dua orang. Tapi posisi mereka di bagian apa, saya malah tidak tahu. Saya belum terlalu familiar dengan mereka,” kata Amsakar.
Proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar sendiri merupakan salah satu proyek strategis yang digarap BP Batam untuk meningkatkan kapasitas dan efisiensi pelabuhan utama di Batam. Namun, proyek ini diduga bermasalah hingga menarik perhatian aparat penegak hukum. Hingga kini, Polda Kepri masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut.
Sementara itu, Kejati Kepri telah menerima SPDP terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pelabuhan Batuampar dari penyidik pada akhir Februari lalu. Saat ini, kejaksaan masih menunggu berkas perkara tahap I untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Dalam SPDP yang diterima, penyidik mengirimkan tujuh SPDP atas nama terlapor, yaitu AM, yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di BP Batam; IAM, yang berprofesi sebagai wiraswasta; IMS, yang juga seorang wiraswasta; ASA, dengan status yang sama; AH, yang diketahui bergerak di bidang usaha; IS, yang merupakan karyawan BUMN; serta NVU, yang juga berprofesi sebagai wiraswasta. Hingga kini, ketujuhnya masih berstatus sebagai terlapor dalam proses penyidikan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan bahwa kejaksaan telah menerima SPDP dari penyidik. ”Benar, kami telah menerima tujuh SPDP. Status mereka masih terlapor di SPDP,” tegas Yusnar.
Namun, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap I untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh jaksa. Ia menjelaskan bahwa proses ini menjadi bagian penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
”Karena SPDP sudah sejak akhir Februari, maka kami menunggu pelimpahan tahap I dari penyidik,” tegas Yusnar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengaku belum menerima informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan kasus ini. Ia menegaskan bahwa karena kasus tersebut ditangani langsung oleh Polda Kepri, pihak Kejari Batam belum mendapatkan laporan resmi terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung.
”Dari Kejati, kami belum dapat pelimpahan,” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyidikan, dan perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada pelimpahan berkas dari penyidik ke kejaksaan. Kejati Kepri berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (*)
Reporter : AZIS MAULANA – YASHINTA – ARJUNA
Editor : RYAN AGUNG