Buka konten ini
LINGGA (BP) – PT Hermina Jaya (HJ) dinilai tidak menghargai putusan hukum pengadilan dan melakukan aktivitas loading terhadap stok bauksit sebanyak 180.000 ton yang berlokasi di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Untuk saat ini, PT Hermina Jaya (HJ) sedang mengalami sengketa hukum dengan pihak PT Karya Raya Adi Pratama (KRAP) tentang wanprestasi terkait pekerjaan tambang bauksit tersebut di Desa Marok Tua.
Berdasarkan Surat Putusan Nomor 319/Pdt.G/2024/Pn Batam dari Pengadilan Negeri Batam yang telah mengabulkan gugatan dari pihak PT KRAP. Selanjutnya, pihak PT HJ melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dan sementara ini proses hukum masih berlangsung.
Kendati demikian, selama proses hukum ini berlangsung, dari pihak PT HJ tetap melakukan aktivitas loading dan pengangkutan stok bauksit dengan menggunakan tongkang keluar dari lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang didapat, pada tanggal 18 Maret 2025 kemarin, dugaan pihak PT HJ telah melakukan aktivitas loading pada stok bauksit di Terminal Khusus (Tersus) PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) milik Pek Kuang dan mengatasnamakan Tersus PT Bintang Cipta Arta (BCA) yang berlokasi di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga.
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh pihak Batam Pos dari berbagi sumber, Tersus PT TBJ yang berada di Desa Tanjung Irat saat ini masih melakukan perpanjangan terkait perizinan dan menurut masyarakat setempat bahwa lokasi Tersus BCA belum memadai untuk melakukan aktivitas loading dikarenakan kondisi saat ini rusak, dan tidak ada akses untuk jalan keluar masuk lori dan alat berat.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum dari pihak PT KRAP, RJK & Partner, menegaskan kepada pihak PT HJ untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas terhadap stok bauksit tersebut hingga nanti ada keputusan hukum dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Kuasa hukum pihak PT KRAP menganggap pihak PT HJ sudah tidak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
”Kami mengimbau pihak PT HJ segera menghentikan segala bentuk aktivitas mereka di lokasi stok bauksit tersebut. Hal ini dikarenakan saat ini proses hukum sedang berjalan, jika pihak mereka tetap melakukan aktivitas di lokasi tersebut berarti mereka tidak menghargai proses hukum yang sedang ditempuh,” ujar Kuasa Hukum PT KRAP saat dikonfirmasi Batam Pos, Senin (24/3).
Selanjutnya, Kuasa Hukum PT KRAP mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dan laporan terhadap instansi terkait di Kabupaten Lingga yang berwenang menangani aktivitas yang dilakukan oleh pihak PT HJ.
”Kami sudah melaporkan aktivitas PT Hermina Jaya (HJ) kepada instasi yang ada di Kabupaten Lingga yang memiliki wewenang untuk menangani aktivitas dari PT HJ yang kami anggap tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan hingga saat ini,” ungkapnya.
Dengan kejadian seperti ini, Kuasa Hukum PT KRAP berharap agar Pemerintah Kabupaten Lingga bersama dengan institusi yang berwenang agar dapat melakukan pengecekan terhadap kelengkapan surat yang dikantongi oleh PT HJ. Jika memang surat izin yang mereka kantongi tidak ada kejelasan dan tidak transparan diharapkan dapat menghentikan segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh PT Hermina Jaya (HJ) hingga keluar putusan dari Pengadilan yang berkuatan hukum tetap (Inkracht). (*/adv)
Reporter : TIM BATAM POS
Editor : RATNA IRTATIK