Buka konten ini
BATAMKOTA (BP) – M. David, pemuda asal Aceh yang nekat menyelundupkan 50 butir ekstasi dengan menyembunyikannya di selangkangan, akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (19/3).
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Monalisa, David dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp2 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan. Vonis ini sama persis dengan tuntutan jaksa.
”Perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah, yakni melakukan pemufakatan jahat, menyalurkan, dan menjadi perantara narkotika melebihi 5 gram,” kata Monalisa saat membacakan putusan.
Menurutnya, tidak ada alasan yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Sebaliknya, David dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi bangsa. Satu-satunya hal yang sedikit meringankan adalah sikapnya yang sopan selama persidangan.
”Memperhatikan unsur pasal yang telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 8 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan,” sebut Monalisa.
Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut, sehingga sidang pun langsung ditutup.
David sebelumnya ditangkap di Pelabuhan Harbour Bay, sesaat setelah turun dari kapal yang bertolak dari Malaysia. Ia kedapatan menyembunyikan ekstasi di selangkangan sebelah kiri, yang dililit lakban agar tidak terdeteksi. Petugas berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK