Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam akan membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap II mulai pekan depan atau 24 Maret hingga 17 April 2025. Pelunasan tahap II ini diperuntukkan bagi jemaah yang mengalami kendala sistem pada tahap I, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah yang ingin menggabungkan diri dengan keluarga kandung, pendamping jemaah penyandang disabilitas, serta jemaah cadangan jika masih ada sisa kuota yang tersedia.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Batam, Syahbudi, menjelaskan bahwa mekanisme pelunasan tahap II tetap mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
”Sesuai juknisnya, pelunasan tahap II memang diperuntukkan bagi jemaah yang mengalami kendala pada tahap I, serta jemaah dengan kondisi tertentu tadi,” ujar Syahbudi, Rabu (19/3).
Dari total kuota jemaah haji Kota Batam sebanyak 721 orang, hingga penutupan pelunasan tahap I pada 14 Maret 2025, sebanyak 629 jemaah atau sekitar 87 persen telah menyelesaikan pembayaran. Masih ada sekitar 92 jemaah yang belum melunasi Bipih, sehingga diharapkan mereka dapat segera menyelesaikan pembayaran di tahap II.
Syahbudi mengingatkan agar jemaah yang belum melunasi tidak menunda proses pembayaran agar kuota haji Batam dapat terpenuhi secara maksimal. ”Jangan sampai ada jemaah yang seharusnya bisa berangkat tetapi batal hanya karena tidak segera melunasi pembayaran,” katanya.
Selain pelunasan biaya perjalanan, Syahbudi juga menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan sebagai syarat istitaah sebelum keberangkatan. ”Pemeriksaan kesehatan ini sangat penting untuk memastikan kondisi jemaah layak berangkat ke Tanah Suci. Kami minta semua jemaah segera melakukan pemeriksaan agar tidak terkendala di kemudian hari,” tambahnya.
Adapun, total biaya haji tahun2025 untuk Embarkasi Batam ditetapkan sebesar Rp88.310.259 per jemaah. Namun, Bipih yang menjadi tanggungan jemaah hanya Rp54.331.751, sementara sisanya ditanggung melalui dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : Ratna Irtatik