Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Kepri berinisial DA, ditangkap polisi karena tersandung dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja.
DA diketahui diamankan pada 12 Maret yang lalu di Jalan Hang Lekir, Tanjungpinang, saat sedang hendak mengedarkan barang haram tersebut bersama rekannya berinisial EA.
Di tubuh kedua pelaku, petugas Satresnarkoba Polresta menemukan barang bukti berupa empat paket ganja.
”Iya benar DA merupakan ASN di Pemko Tanjungpinang. Total barang bukti yang kami amankan ada sebanyak empat paket berisikan narkoba jenis ganja,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, Rabu (19/3).
Ia menerangkan, bahwa DA dan EA ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli ganja di kawasan Jalan Hang Lekir Tanjungpinang. ”Karena ada pesanan, sehingga kami lakukan upaya penangkapan,” tambahnya
Selain empat paket ganja, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki BP 6535 TO, satu unit ponsel dan timbangan, yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menimbang paketan ganja.
Saat ini, pihak Polresta Tanjungpinang masih melakukan pengembangan untuk mengetahui pemasok ganja, kepada tersangka DA dan EA tersebut.
”Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang (ganja) dari mana,” sebutnya.
Keuda pelaku, kata Kapolresta terancam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2012 tentang narkotika. ”Dengan ancaman pidana penjara paling ringan 5 tahun, serta paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI