Buka konten ini
Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, memastikan bahwa calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau tenaga honorer yang lulus PPPK Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri namun belum dilantik bakal menerima gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025.
Menurut Nyanyang, gaji calon PPPK tersebut memang mengalami keterlambatan. Sebab, Pemprov masih menunggu aturan dari BKN.
Namun pembahasan dengan BKD telah selesai dan akan segera dibayarkan.
”Pasti dibayarkan dalam waktu dekat. Kemarin itu karena masih menunggu aturan dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional),” kata Nyanyang, Selasa (18/3).
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara, mengatakan para calon PPPK tersebut akan menerima THR dari tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kepri yang dipotong. Yakni dengan rincian, 75 persen untuk THR ASN, sisanya untuk para honorer tersebut.
”Dari tunjangan 100 persen dipotong. Konsepnya berbagi, 25 persen untuk honorer, 75 persen ke ASN,” tambah Adi.
Ia menerangkan, setelah pembahasan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD selesai dibahas, maka THR untuk calon PPPK yang masih berstatus honorer tersebut akan segera cair jelang lebaran Idulfitri.
”Kalau Perkada APBD selesai, paling telat seminggu sebelum Lebaran akan dicairkan,” pungkasnya. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI