Buka konten ini

Dosen hukum pidana, kriminologi, dan kekerasan terhadap perempuan FH Ubaya
Pelecehan seksual oleh oknum pejabat kepolisian (Kapolres) di Ngada, NTT, beberapa hari lalu cukup menggemparkan. Yang bikin geleng-geleng, pelecehan seksual itu direkam dan diunggah di akun pornografi di Australia. Yang menyesakkan, petugas kepolisian yang seharusnya melindungi justru menjadi predator seksual anak.
Pornografi anak mulai mengkhawatirkan jika melihat makin banyaknya kasus kekerasan seksual dengan korban anak. Mirisnya, pelaku ’’tidak jauh’’ dari korban. Bagai serigala berbulu domba, kebuasan pelaku tersamar. Siap menunggu waktu tepat untuk memakan korban.
Ciri Predator
Seperti apa ciri predator seksual? Jawabannya, tidak ada yang tahu pasti. Seorang ayah yang merudapaksa anak kandung di Bengkulu, Medan, dan Bekasi, misalnya, menjadi tanda tanya besar figur seorang ayah. Ayah seolah kehilangan identitas sebagai pelindung kehidupan dan malah menjadi predator anaknya sendiri.
Komnas Perempuan pada 2023 memberikan peringatan, pelaku kekerasan berbasis gender terbanyak justru orang dekat korban. Artinya, predator seksual itu dipandang baik, dipercaya, dan dituruti korban anak. Seolah gunung es, kekerasan seksual yang muncul hanyalah bagian puncak kecil di balik bongkahan kasus yang tidak tersingkap.
Benar ungkapan Hervey Cleckey, seorang psikopat terlihat memiliki kesehatan mental yang sangat baik. Dia menggunakan mask of sanity (topeng kewarasan), padahal sebenarnya mengerikan. Kasus Kapolres Ngada mengonfirmasi hal itu. Dia tampak baik di luar, tetapi buas di dalam. Tampak sehat dan normal dalam seksualitas, tetapi sesungguhnya mengerikan.
Kelanjutan kasus itu lebih unik. Pelaku melibatkan seorang mahasiswi sebagai perantara untuk mendatangkan anak tersebut. Lagi-lagi, kasus itu menunjukkan kekerasan seksual dalam kondisi relasi kuasa serta keberulangan. Pelaku memiliki kuasa atas mahasiswi yang sebelumnya menjadi korban pelecehan seksualnya. Keberulangan terjadi makin lebar pada korban lain. Itulah kengerian predator seksual dengan nama baik, kedudukan, posisi, dan kondisi menekan korban supaya menerima takdir sebagai korban pelampiasan seksual.
Korban Anak
Umumnya, korban adalah mereka yang menderita kerugian akibat perbuatan orang lain. Korban anak memiliki ciri berbeda dengan korban dewasa. Mereka tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami dengan jelas apa yang terjadi dengan maksimal pada dirinya.
Hal mengerikan pada kasus kekerasan seksual, hak anak pun sering dikesampingkan. Bayangkan, seorang anak mengalami triple victimization kekerasan seksual. Mulai primary victimization berupa derita fisik dan mental. Berlanjut mengalami secondary victimization dari proses hukum yang acap kali berat dengan pertanyaan berulang atas kejadian yang dialaminya.
Belum lagi, anak mengalami third victimization ketika mendapatkan labeling korban seksual pelaku. Seorang yang menjadi ’’bekas’’ pornografi sehingga dikucilkan masyarakat. Kesimpulannya, korban anak akan terus-menerus menjadi korban.
Mengenai kondisi kobran anak ini, kajian viktimologi dari Ezzat A. Fattah cukup menarik. Korban anak berada dalam posisi non-participating victims (korban yang tidak berpartisipasi) ketika dia menganggap pelaku adalah orang tepercaya sehingga tidak mungkin menyakitinya.
Namun, berbeda halnya ketika anak menjadi korban akibat bujuk rayu pelaku sehingga kondisi diri mendorong dia mengikuti keinginan pelaku, dia berada dalam bentuk provicative victim (korban provokatif). Kondisi terakhir itu memicu stigmatisasi anak korban kekerasan seksual yang ’’dituduh’’ berkontribusi atas peristiwa tersebut.
Legacy Moral
Sebenarnya, tidak ada seorang pun yang mau menginginkan anaknya menjadi korban kekerasan seksual. UU Pornografi maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sama-sama menegaskan ikhtiar bangsa untuk menjaga generasi muda dari bahaya dehumanisasi seksual. Kesadaran akan ketercelaan pornografi anak sebagai bentuk kekerasan seksual dan tindak perdagangan orang harus menjadi komitmen bersama untuk memerangi.
Permasalahan pokok saat ini justru terletak pada seberapa sadar kita akan kerentanan anak menjadi korban kekerasan seksual. Tidak mungkin kita membersamai anak sepanjang waktu. Tidak mungkin pula membatasi akses pada informasi teknologi pada zaman teknologi informasi. Waspada merupakan kunci dan strategi penting.
Edukasi membangun kewaspadaan anak sejak dini atas tindakan yang pantas dilakukan dan tidak pantas dilakukan merupakan legacy moral yang baik. Ketidaktahuan anak akan bahaya kekerasan seksual justru menempatkan anak dalam bahaya yang tidak mereka ketahui. Anggapan bahwa pendidikan seksualitas merupakan hal tabu harus dikesampingkan.
Pendidikan seksualitas penting dikenalkan kepada anak dengan memperhatikan tingkat pemahaman anak dan batasannya. Dengan demikian, seorang anak akan tahu dan berani menolak, menghindar, melawan, dan menceritakan tindakan kekerasan seksual yang akan dilakukan pelaku.
Di sisi lain, kebijakan antikekerasan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat penting digaungkan. Kebijakan yang konsisten akan larangan tindakan kekerasan (seksual) menjadi komitmen menghadirkan suasana aman dan sehat bagi anak. (*)