Buka konten ini
BATAMKOTA (BP) – Nurmadiyah, seorang majikan, divonis dua bulan penjara atas kasus kekerasan terhadap asisten rumah tangganya (ART). Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Yuanne di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (18/3).
Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan Nurmadiyah. Kekerasan yang dilakukannya menyebabkan luka di beberapa bagian wajah dan tubuh korban.
‘‘Terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,’’ kata Yuanne, kemarin.
Hakim menjelaskan bahwa hal yang memberatkan Nurmadiyah adalah tindak kekerasan yang dilakukan terhadap ART-nya sendiri. Namun, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
‘‘Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman dua bulan penjara,’’ sebut hakim.
Atas putusan itu, terdakwa sempat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya sebelum akhirnya menerima vonis tersebut.
‘‘Kami terima, Yang Mulia,’’ ujar penasihat hukum terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, Nurmadiyah dituntut tiga bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap ART yang telah bekerja dengannya selama delapan bulan.
Kekerasan itu terjadi pada Mei 2024 setelah korban secara tidak sengaja menginjak mainan anak terdakwa. Tak hanya mencakar wajah korban, terdakwa juga mengeluarkan kata-kata kasar terhadapnya. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : Ratna Irtatik