Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 di tahun ini dinilai akan menambah tekanan terhadap industri asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dampaknya tidak berpengaruh signifikan sebab penyesuaian merupakan hal yang wajar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, PSAK 117 merupakan standar akuntansi baru yang dampak positifnya cukup signifikan kepada perusahaan asuransi. Meliputi pengukuran kinerja, pencatatan, pengakuan maupun pengungkapan. Mayoritas perusahaan asuransi telah melakukan persiapan implementasi dengan baik, termasuk menyampaikan laporan parallel run pada kuartal I, II, III dan IV di 2024.
“Adapun dampak terkait dengan penurunan atau kenaikan kinerja jika dibandingkan dengan PSAK 62, secara umum tidak berpengaruh signifikan terhadap penilaian kinerja perusahaan. Terlebih lagi, hal tersebut merupakan yang wajar dalam hal perusahaan asuransi mengimplementasikan PSAK 117,” ucap Ogi di Jakarta, Kamis (13/3).
Penerapan PSAK 117 telah diimplementasikan per 1 Januari 2025. OJK juga telah menetapkan POJK 22/2024 juncto SEOJK 23/2024. Otoritas meminta seluruh perusahaan asuransi wajib menyampaikan laporan keuangan versi PSAK 117 setiap kuartal yang dimulai untuk laporan keuangan periode kuartal I 2025 yang disampaikan untuk pertama kalinya 15 Mei 2025.
“Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan melakukan pengawasan yang efektif dan efisien OJK telah menetapkan standar prosedur operasional (SPO) terkait dengan pengawasan berbasis PSAK 117,” jelas Ogi. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO