Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Kamis (13/2). Ahok diminta untuk berani membongkar praktik korupsi di internal PT Pertamina.
Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengajak masyarakat untuk mendukung Ahok agar berani mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Mengingat, belakangan ini masyarakat sangat resah dengan kasus dugaan korupsi oplos BBM.
“Kita mohon dukungan rakyat Indonesia agar Ahok tegar dan berani bongkar korupsi di Pertamina ini,” kata Benny, Kamis (13/2).
Politikus Partai Demokrat itu menekankan, pemanggilan Ahok oleh Kejagung merupakan momentum yang tepat untuk membersihkan Pertamina dari praktik rasuah. Karena itu, ia meminta Ahok untuk mengungkap modus operandi yang terjadi di internal Pertamina.
“Ini momentum tepat untuk bersih-bersih Pertamina. Maka untuk itu, saya minta Ahok bongkar modus operandi korupsi di Pertamina. Sebagai eks Komut, Ahok tahu banyak soal buruknya tata kelola BBM di Pertamina,” tegasnya.
Lebih lanjut, Benny mendesak Ahok untuk bisa menjelaskan adanya praktik penggelembungan anggaran dalam pengadaan minyak mentah. Serta siapa saja yang diduga menerima aliran uang haram dari praktik tersebut.
“Bongkar modus mark up dan siapa saja yang mendapat aliran uang haram dari praktik mark up. Pak Ahok, jika benar-benar mencintai negeri ini, sayang dengan generasi muda Indonesia, harus berani bongkar dan minta Kejagung usut tuntas. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” harapnya.
Sebelumnya, Kegung menyatakan akan memanggil Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Ahok pun mengaku bakal menghadiri pemeriksaan yang telah diagendakan penyidik Kejagung, pada hari ini. “Iya hadir,” ujar Ahok dalam kete-rangannya, Rabu (12/3).
Adapun, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka di antaranya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International, Sani Dinar Saifuddin; Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Bene-ficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya; VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Mereka diduga melakukan pengoplosan atau blending Pertalite di depo/storage untuk menjadi Pertamax RON 92. Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sejak 2018-2023. Kasus korupsi itu menelan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO