Buka konten ini
Efisiensi anggaran menjadi program yang digaungkan pemerintah pusat. Pada pemerintah daerah, efisiensi anggaran ini berdampak pada OPD hingga pemangku kepentingan. Meski demikian, Pemko Batam menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal.
PEMERINTAH Kota (Pemko) Batam menerapkan kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak signifikan pada penghematan belanja daerah. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengungkapkan bahwa dari total efisiensi sekitar Rp158 miliar, sebagian besar dikembalikan kepada masyarakat dalam berbagai program prioritas.
“Kita berhasil menghemat sekitar Rp158 miliar. Dari jumlah itu, Rp28 miliar kita kembalikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kegiatan yang bersifat mandatori,” kata Amsakar, Selasa (11/3).
Sisanya, sebesar Rp130 miliar, dialokasikan untuk program-program yang langsung menyentuh masyarakat. Salah satunya peningkatan bantuan bagi lanjut usia (lansia). Semula hanya 1.000 penerima manfaat, kini jumlahnya ditingkatkan menjadi 2.000 orang. Besaran bantuan pun naik dari Rp200 ribu menjadi Rp300 ribu per orang.
Selain itu, dana efisiensi ini juga dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, seperti pelebaran jalan dan pemasangan penerangan jalan umum (PJU). Program revitalisasi sekolah dan pembangunan ruang kelas baru (RKB) juga menjadi prioritas agar fasilitas pendidikan di Batam semakin baik.
Kebijakan pro-pendidikan lainnya adalah pemberian beasiswa bagi anak-anak di wilayah hinterland serta bantuan biaya sekolah bagi siswa kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri. Pemko Batam berencana menanggung SPP mereka melalui skema negosiasi dengan pihak sekolah swasta.
Sementara itu, terkait dana hibah kepada instansi vertikal, Pemko Batam memastikan alokasi anggaran tersebut tetap utuh dan tidak terkena pemangkasan. Menurut Amsakar, hibah untuk instansi vertikal berbeda dengan anggaran perjalanan dinas yang dipotong hingga 50 persen.
“Perjalanan dinas tidak ada kompromi, dipotong 50 persen. Biaya acara di hotel juga kita pangkas. Tapi untuk instansi vertikal, mereka mengajukan dana sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai besaran pasti dana hibah yang diberikan, ia mengaku tak mengingat angka pastinya. Ia menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batam, Abdul Malik.
“Saya lupa jumlah pastinya. Awak (kamu; jurnalis Batam Pos) bisa tanya langsung ke Pak Malik,” katanya.
Diketahui, informasi yang beredar menyebutkan dana hibah ke instansi vertikal di Batam mencapai Rp53 miliar. Anggaran ini diberikan kepada berbagai lembaga pemerintahan yang beroperasi di Batam.
Berdampak pada Operasional dan Pelayanan Kejari Batam
Efisiensi anggaran juga dialami Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Hampir semua bidang mengalami pemotongan anggaran, mulai dari bidang intelijen, bidang pidana umum, bidang pidana khusus (pidsus), bidang barang bukti, bidang perdata dan tata usaha negara (datun), hingga bidang pembinaan.
Bahkan, Kejari Batam berencana mengajukan sidang secara daring. Hal itu dikarenakan ada efisiensi untuk operasional di bidang pidana umum.
Kasi Pidum Kejari Batam, Iqram Sapura, beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa banyak anggaran pidana umum yang dipotong akibat efisiensi. “Kami sudah mengajukan untuk sidang daring ke pengadilan karena anggaran kami banyak dipotong. Anggaran untuk antar-jemput tahanan hingga makanan tahanan juga dipotong,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta, membenarkan kebijakan efisiensi anggaran di Kejari Batam. Namun, dalam perkembangan informasi terbaru, kebijakan efisiensi tersebut tidak akan diberlakukan secara maksimal untuk Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ya, memang ada kebijakan efisiensi dari pusat, semua terkena dampaknya. Ada pemotongan yang hampir mencapai 75 persen. Namun, ada informasi terbaru bahwa pemotongan tersebut tidak akan semaksimal yang direncanakan,” katanya, Kamis (13/3).
Menurutnya, kebijakan tersebut kini telah direvisi, dimana efisiensi untuk anggaran APH tidak sebesar yang diperkirakan sebelumnya. Sebab, ada biaya operasional yang tidak dapat diefisienkan karena menyangkut pelayanan.
“Jadi, efisiensi anggaran memang ada, tetapi tidak untuk operasional dan pelayanan,” sebutnya.
Terkait wacana sidang daring setelah Lebaran, Tiyan menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan dan menunggu keputusan teknis dari pusat.
“Sidang daring masih didiskusikan, menunggu arahan dari pusat,” tegas Tiyan.
Ketika ditanya apakah dana hibah dari Pemko Batam bisa dialihkan untuk operasional Kejari Batam yang mengalami pemangkasan, Tiyan menegaskan bahwa hal itu tidak memungkinkan. Sebab, berdasarkan aturan Kementerian Keuangan, dana hibah tidak dapat dialihkan untuk operasional atau dalam bentuk uang tunai.
“Dana hibah itu diberikan dalam bentuk barang atau aset, tidak bisa dalam bentuk uang atau operasional,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan bahwa sebelum itu pihaknya telah menyepakati rencana sidang daring setelah Lebaran. “Namun, ada informasi bahwa anggaran kejaksaan masih memungkinkan untuk sidang tatap muka,” kata Kasna.
Pihaknya akan kembali berdiskusi dengan APH lainnya terkait rencana sidang daring, mengingat banyak aspek yang harus dipertimbangkan, seperti pengamanan, makanan tahanan, dan operasional lainnya.
“Namun, pada prinsipnya, kami menyesuaikan kesiapan APH lainnya,” tegas Kasna.
Di tempat terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Batam, Willy Irdianto, membenarkan adanya wacana sidang daring yang diajukan Kejari Batam. Namun, hal itu belum dipastikan.
“Memang ada wacana sidang daring setelah Lebaran, tetapi belum pasti,” tegasnya.
Willy juga menegaskan bahwa kebijakan efisiensi dari pusat tidak berdampak pada pelayanan masyarakat yang membutuhkan layanan peradilan, termasuk penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana dan layanan lainnya.
“Untuk pelayanan dan operasional, tidak ada pengaruh, semua berjalan seperti biasa,” sebut Willy. Hanya saja, ia tidak menampik bahwa ada efisiensi pada anggaran perjalanan dinas dan uang saku hakim serta pegawai negeri sipil (PNS). Pemotongan anggaran tersebut mencapai hampir 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Efisiensi untuk perjalanan dinas dan uang saku memang ada, hampir 50 persen,” tegasnya.
Dengan demikian, kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah tidak berdampak signifikan terhadap aktivitas layanan dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan). Hak-hak warga binaan tetap terpenuhi, sementara program pembinaan terus berjalan dengan dukungan kerja sama dari berbagai pihak. (*)
Reporter : Arjuna – Yashinta – Eusebius Sara
Editor : Ryan Agung