Buka konten ini

LINGGA (BP) – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer, khususnya Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), mulai membuahkan hasil. Di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga, sebanyak 110 THL yang sebelumnya dirumahkan direncanakan akan kembali bekerja melalui sistem outsourcing pada April 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Armia, saat dikonfirmasi oleh Batam Pos melalui telepon WhatsApp pada Rabu (12/3).
Sekda Lingga, Armia, mengatakan bahwa besok (hari ini, red) pihaknya akan berangkat ke Batam untuk menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Asperindo Dutta Service terkait skema outsourcing bagi tenaga THL dan PTT yang telah dirumahkan.
”Sebagaimana yang sudah kami sampaikan sebelumnya terkait komitmen Pemkab Lingga untuk memperjuangkan nasib tenaga THL dan PTT, besok kami akan berangkat ke Batam untuk menandatangani MoU dengan PT Asperindo Dutta Service terkait sistem outsourcing,” ujar Armia, Rabu (12/3).
Armia menjelaskan bahwa untuk tahap awal, Pemkab Lingga akan mengakomodasi 110 THL dan PTT yang sebelumnya dirumahkan di lingkungan DLH. Sementara itu, tenaga honorer lainnya akan menyusul secara bertahap.
”Saat ini, kami baru bisa mengakomodasi sebanyak 110 tenaga THL di lingkup DLH Kabupaten Lingga. Rencananya, mereka akan kembali bekerja mulai April 2025 setelah MoU ditandatangani,” jelasnya.
Sekda Lingga menambahkan bahwa sesuai arahan Bupati Lingga, tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan yang sebelumnya dirumahkan juga akan segera kembali bekerja setelah Surat Keputusan (SK) diterbitkan.
”Untuk tenaga honorer guru dan kesehatan, insyaallah secepatnya akan kembali bekerja dengan gaji menggunakan Anggaran Dana BOS untuk guru dan Anggaran Dana BLUD untuk tenaga kesehatan, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati Lingga beberapa waktu lalu,” tambah Armia.
Saat ini, Pemkab Lingga belum dapat mengakomodasi seluruh tenaga honorer yang dirumahkan. Namun, pemerintah akan terus berupaya mencari solusi agar semua tenaga THL dan PTT dapat kembali bekerja.
”Untuk sementara, kami baru bisa mengakomodasi tenaga honorer di beberapa bidang yang mengalami kekurangan, seperti guru mata pelajaran tertentu, tenaga kesehatan, serta tenaga kebersihan di DLH. Namun, kami akan terus mencari jalan keluar agar seluruh tenaga honorer yang dirumahkan dapat kembali bekerja,” terang Armia.
Ia juga berharap para tenaga honorer yang saat ini masih dirumahkan dapat bersabar dan tidak menyebarkan isu yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
”Kami dari Pemkab Lingga akan terus berupaya mencari solusi agar THL dan PTT yang dirumahkan dapat segera dipekerjakan kembali,” tutupnya.
Status Honorer Bintan Tetap Berlanjut
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan masih memproses pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus tahap I di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
”Masih berproses di BKN,” kata Sekda Bintan, Ronny Kartika.
Ronny menyatakan pengangkatan CPNS dan PPPK akan mengikuti arahan dan regulasi dari pemerintah pusat. Sembari menunggu keputusan tersebut, status honorer akan tetap berlanjut hingga SK PPPK terbit.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi teknis terkait pengangkatan CPND dan PPPK.
Menurut Roby, kewenangan pengangkatan CPNS dan PPPK sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Karena seluruh regulasi terkait manajemen pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terpusat di pemerintah pusat.
Pemkab Bintan akan menunggu aturan teknis untuk melaksanakan pengangkatan ASN sesuai regulasi.
Sebelumnya, Pemkab Bintan telah melaksanakan ujian PPPK yang diikuti oleh seribuan peserta.
Hasilnya, sebanyak 1.205 orang dinyatakan lulus terdiri 1.093 orang PPPK teknis, 90 orang PPPK tenaga kesehatan (nakes) dan 22 orang PPPK tenaga guru.
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI melakukan penundaan tanggal mulai tugas (TMT) bagi CPNS dan (PPPK).
Penundaan tersebut berdasarkan Surat Menpan RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tentang Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN tahun 2024 yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal diantaranya penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK. Dimana CPNS diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 dan untuk PPPK diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026. (*)
Reporter : VATAWARI / Slamet Nofasusanto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI