Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Teguh Subroto, pada Selasa (11/3) meluncurkan Program Desa Amanah Bersama Bupati Karimun, Iskandarsyah, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kepri, Hisyam Wahyudi, dan Kajari Karimun, Priyambudi.
Kegiatan dilaksanakan di rumah dinas Bupati Karimun, kegiatan disejalankan dengan memorandom of understanding (MoU) atau penandatangan nota kesepahaman Kerja Sama Program Jaga Desa Kejaksaan Negeri Karimun yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Karimun melalui program Desa Amanah.
”Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) adalah sebuah program yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung RI untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di tingkat desa. Dan program ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepala desa di seluruh Indonesia dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di tingkat desa,’’ ujar Kajati Kepri, Teguh Subroto.
Melalui program Jaga Desa ini juga, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.
Kemudian, dapat mencegah penyalahgunaan dana desa.Serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Sementara itu, Bupati Karimun, Iskandarsyah, menyebutkan bahwa adapun Desa Amanah adalah program untuk mewujudkan Desa Aman, Mandiri dan Sejahtera dengan kolaborasi yang dilaksanakan secara intens dan partisipatif baik secara online maupun turun ke lapangan.
’’Desa amanah juga sebagai bentuk sinergitas Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karimun dengan Kejaksaan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan tata kelola dana desa,’’ jelasnya.
Dalam kegiatan juga diisi dengan pemaparan materi dan diskusi dengan peserta yang hadir dari Kepala OPD, Camat dan Lurah serta Kepala Desa se Kabupaten Karimun yang disampaikan oleh Kajati Kepulauan Riau dan Kepala BPKP Per Perwakilan Provinsi Kepri seputar pengelolaan dana desa. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI