Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Ramlan, pemilik gudang yang menyimpan 301 dus rokok ilegal tanpa pita cukai, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/3). Jaksa mendakwa Ramlan telah merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar akibat kepemilikan rokok tanpa cukai. Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Batam, Bambang Trikoro, Ramlan hadir didampingi penasihat hukumnya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Atas pelanggaran ini, Ramlan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
”Pada 16 Desember, Ditpolairud menerima informasi tentang pengiriman dan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Karimun. Setelah ditindaklanjuti, petugas menemukan rokok ilegal di dalam gudang milik terdakwa,” ujar JPU Gilang.
Akibat perbuatannya, Ramlan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar secara material. Sementara itu, secara imaterial, kejahatannya dinilai merugikan konsumen serta produsen rokok yang taat aturan. ”Selain merugikan negara, tindakan terdakwa juga berkontribusi terhadap meningkatnya konsumsi rokok ilegal serta peredarannya yang tak terkendali,” tambah Gilang.
Terdakwa Akui Kepemilikan Gudang Rokok Ilegal
Saat dakwaan dibacakan, terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan. Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi dari kepolisian.
Menurut keterangan saksi, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Karimun. Petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah terdakwa.
”Kami tiba di rumah terdakwa dan bertemu keluarganya. Mereka kemudian menghubungi terdakwa Ramlan,” ungkap saksi.
Tak lama kemudian, Ramlan datang dan mengakui bahwa gudang tersebut miliknya.
”Terdakwa juga mengakui bahwa rokok yang disimpan di gudang itu adalah miliknya,” tegas saksi.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak menyatakan keberatan. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli.
Kasus ini terungkap dalam operasi gabungan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri dan DJBC Kepri pada 18 Desember 2024. Berdasarkan laporan masyarakat, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah gudang di lantai dua rumah di Jalan Telaga Tujuh, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Gudang tersebut tampak seperti rumah biasa, tetapi lantai duanya ternyata digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal tanpa pita cukai.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 301 dus dan 33 slop rokok merek CAMCLAR yang tidak memiliki pita cukai resmi. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, Ramlan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Ia didakwa melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : Ratna Irtatik