Buka konten ini
LINGGA (BP) – Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Dabo Singkep resmi memberlakukan aturan terkait larangan pengambilan foto dan video di area terlarang di kawasan Bandara Dabo Singkep. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Nomor 6 Tahun 2025, yang berlaku di seluruh bandara di Indonesia.
Ketua Tim TOKPD Bandara Dabo Singkep, Yodhie Harjilov, menegaskan bahwa pengambilan foto dan video di area tertentu di bandara harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kepala Bandara (Kabandara). Selain itu, dilarang keras memotret atau mengambil gambar titik-titik CCTV di bandara karena berkaitan dengan aspek keamanan.
”Peraturan ini diberlakukan untuk semua kalangan. Namun, penumpang masih diperbolehkan mengambil foto di area yang tidak melanggar aturan,” kata Yodhie saat diwawancarai pada Jumat (7/3).
Berdasarkan aturan yang berlaku, beberapa area yang tidak diperbolehkan untuk diabadikan tanpa izin, di antaranya titik-titik CCTV yang berkaitan dengan keamanan bandara.
Selain itu, pengambilan foto atau video di area yang dianggap dapat mengganggu operasional bandara juga dilarang, seperti apron dan landasan pacu, ruang Pemadam Kebakaran (PK), serta ruang pemeriksaan keamanan (X-ray). Larangan ini diterapkan untuk memastikan kelancaran kerja petugas bandara.
”Pengambilan foto maupun video di area tertutup atau yang dapat mengganggu operasional bandara tidak diperbolehkan.
Hal ini demi menjaga keamanan dan kelancaran pelayanan di bandara,” ujarnya. Meskipun aturan ini diterapkan secara ketat, ada beberapa pengecualian. Bagi tamu pemerintahan yang telah mendapatkan izin resmi, pengambilan foto dan video untuk keperluan dokumentasi tetap diperbolehkan, namun harus berada dalam pengawasan petugas bandara. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAI
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI