Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi mencabut izin operasional Leko Café & Lounge, sebuah tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di Jalan Aisyah Sulaiman, Kota Tanjungpinang.
Keputusan tersebut diambil setelah DPMPTSP Kepri melakukan evaluasi menyusul perkelahian maut yang melibatkan enam prajurit TNI AL dan TNI AD beberapa pekan lalu.
Dari hasil evaluasi, DPMPTSP Kepri menemukan dugaan penyalahgunaan izin usaha yang dilakukan oleh pengelola Leko Café & Lounge.
Salah satu pelanggarannya adalah penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
”Kami menemukan bahwa kafe tersebut menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, meskipun itu menjadi kewenangan pemerintah kota,” kata Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra, Senin (3/3).
Selain itu, DPMPTSP juga menemukan bahwa sistem Online Single Submission (OSS) milik kafe tersebut dinonaktifkan oleh pengelola. Hal ini memperumit proses pemantauan legalitas usaha mereka
”Kami sudah berkoordinasi dengan BKPM untuk mengaktifkan kembali OSS, agar izin dapat dicabut secara administratif di sistem,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa evaluasi ini melibatkan rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, yang akhirnya mengajukan pencabutan izin secara keseluruhan.
”Semua izin dicabut, baik secara sistem maupun fisik, setelah kami melakukan pengecekan langsung di lapangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan pihak terkait lainnya untuk menindaklanjuti hasil evaluasi ini. ”Kami akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI