Buka konten ini
Seorang mantan narapidana kembali ditangkap polisi setelah melakukan aksi kriminal di tiga kawasan di Tanjungpinang. Sang residivis mengaku kesulitan mendapat pekerjaan, sehingga terpaksa menjambret demi memenuhi kebutuhan keluarga.
SRG merupakan mantan narapidana atau residivis di Tanjungpinang yang baru bebas beberapa waktu lalu, setelah menjalani hukuman di balik jeruji besi atas kasus serupa.
SRG tampaknya merasa kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah keluar dari penjara. Karena tekanan dan kebutuhan ekonomi keluarga kecilnya, ia pun kembali ke dunia kriminal yang pernah dijalaninya.
Tanpa pikir panjang, SRG akhirnya memutuskan untuk kembali menjambret. Ia pun beraksi pada malam hari di tempat sepi. Berbekal pengalaman kriminal yang dimilikinya SRG menggunakan sepeda motor, menjambret di sejumlah jalanan di kawasan di Tanjungpinang.
Sasarannya adalah seorang perempuan yang membawa tas sandang dan menggunakan sepeda motor. SRG pun melaju dengan sepeda motornya. Setelah mengintai target, SRG beraksi merampas tas korban. Kemudian melaju dan kabur membawa hasil rampasannya.
Setelah berbuat kriminal, SRG menyimpan hasil jarahannya berupa ponsel di semak-semak kawasan Bintan. Kemudian, setelah pembeli tertarik dengan harga murah yang ditawarkan, maka pelaku kembali ke tempat penyimpanan lalu menjual hasil jarahan itu.
Namun tak butuh waktu lama, aksi kriminal yang dilakukannya, terbongkar setelah para korban melaporkan aksi penjambretan kepada polisi. Sang residivis semakin tersudut dan akhirnya tertangkap polisi.
Kasus jambret ini kini sedang diproses oleh pihak polisi. Jika terbukti bersalah, SRG terancam hukuman penjara lebih berat karena menjadi residivis.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan telah menangkap penjambret saat tengah bersembunyi di rumah kontrakannya di kawasan Sungai Kecil Bintan.
‘‘Iya pelaku jambret yang meresahkan sudah kami tangkap dan penanganannya diserahkan ke Polsek Tanjungpinang Timur,’’ kata Agung kepada Batam Pos.
Berdasarkan interogasi, SRG mengaku telah menjambret di sejumlah lokasi di Tanjungpinang, beberapa waktu belakangan ini. Pelaku juga mengaku menjambret untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari untuk keluarganya.
Pelaku ini residivis. Pelaku mengaku beraksi kembali menjambret untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” jelas Agung.
Polisi Tangkap Jambret di Bintan
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur akhirnya menangkap SRG yang tengah bersembunyi di kawasan Sungai Kecil, Bintan, pada Minggu (23/2) dini hari lalu.
Saat penggerebekan di rumah kontrakan SRG, polisi mengamankan barang bukti tas, tiga ponsel hasil jambret dan satu motor yang digunakan Gin untuk beraksi berbuat kriminal.
‘‘Tersangka merupakan residivis dan sudah kami tahan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Sugiono, Jumat (28/2).
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, SRG mengaku beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Tanjungpinang yaitu Jalan Karya dan Jalan Radar dan Jalan Adi Sucipto Tanjungpinang Timur.
”Semua korbannya adalah perempuan,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya yang membuat resah masyarakat, SRG dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
”Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan, terutama di tempat-tempat sepi maupun tempat ramai,” imbau Kapolsek.
Kasus ini seakan menjadi sorotan mengenai sulitnya mantan narapidana mendapatkan pekerjaan yang layak, yang sering kali membuat narapidana kembali ke dunia kriminal.
Kasus yang menjerat SGR bukan kasus tunggal. Banyak mantan narapidana yang sulit mendapatkan pekerjaan dan bertahan hidup setelah keluar dari penjara.
Di balik perbuatan kriminal seperti ini, ada kenyataan pahit yang perlu mendapat perhatian lebih. Tanpa adanya solusi nyata bagi mantan narapidana, dunia kriminal dan lingkaran kejahatan hanya akan terus berulang. (***)
Reporter : YUSNADI NAZAR
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI