Buka konten ini
BATAMKOTA (BP) – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, Mistiah, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang. Ia ditangkap di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center sebelum sempat memberangkatkan seorang perempuan secara ilegal ke Malaysia.
Mistiah diduga mencari perempuan untuk menemani majikannya, seorang pria asal Malaysia bernama Mr. Loo, selama tujuh hari dengan imbalan 5.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp17 juta. Sementara, Mistiah sendiri dijanjikan komisi sebesar 2.000 ringgit.
Kasus ini terungkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap Mistiah saat hendak memberangkatkan korban, Vivi, ke Malaysia. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Mistiah mengaku hanya menuruti permintaan majikannya.
”Mr. Loo meminta saya mencarikan seorang wanita cantik untuk diajak jalan-jalan dan kencan. Saya diberi 2.000 ringgit sebagai imbalan,” ujar Mistiah di hadapan majelis hakim, Jumat (28/2).
Berdasarkan dakwaan jaksa, Mistiah pertama kali menghubungi Vivi pada 6 Agustus 2024 setelah mendapatkan nomor kontaknya dari seseorang. Ia menawarkan pekerjaan di Malaysia dengan iming-iming bayaran besar.
Karena sedang mengalami kesulitan ekonomi, Vivi tertarik dengan tawaran tersebut. Namun, paspornya telah kedaluwarsa dan masih berada di Medan. Mistiah pun berjanji akan mengurus paspor baru untuknya.
Pada 13 Agustus 2024, Vivi diarahkan untuk melakukan pemotretan paspor di Kantor Imigrasi setelah sebelumnya menyerahkan KTP, akta lahir, dan kartu keluarga kepada Mistiah. Tiga hari kemudian, paspor baru Vivi selesai dibuat, dan rencananya ia akan diberangkatkan pada 18 Agustus 2024.
Namun, sebelum sempat naik kapal di Pelabuhan Internasional Batam Center, Vivi dihentikan oleh petugas kepolisian yang telah mengawasi pergerakannya sejak awal. Setelah diinterogasi, Vivi mengaku perjalanannya bukan untuk bekerja secara resmi, melainkan untuk menemani seorang pria bernama Albert alias Koko alias Mr. Loo selama seminggu.
Akibat perbuatannya, Mistiah dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Majelis hakim yang diketuai Benny menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : Ratna Irtatik