Buka konten ini
BATAMKOTA (BP) – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Batam melaporkan penerbitan 7.715 paspor elektronik sepanjang Januari 2025. Meski angka ini masih tergolong tinggi, jumlahnya mengalami penurunan 29 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai 10.837 paspor.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan, penurunan ini disebabkan oleh kebijakan baru yang mewajibkan seluruh pemohon menggunakan paspor elektronik (e-paspor) mulai 1 Desember 2024.
”Sekarang paspor biasa sudah tidak bisa diajukan. Kami hanya melayani penerbitan paspor elektronik, dengan pengajuan melalui aplikasi M-Paspor,” ujar Kharisma, Sabtu (15/2).
Selain perubahan sistem, tarif pengurusan e-paspor juga mengalami penyesuaian sejak 17 Desember 2024. Pemohon kini harus membayar Rp650 ribu untuk masa berlaku lima tahun, sementara paspor dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp950 ribu—naik dari tarif sebelumnya yang hanya Rp650 ribu untuk durasi yang sama.
Dalam sehari, Imigrasi Batam melayani 200 pemohon e-paspor melalui aplikasi M-Paspor. Selain itu, tersedia kuota 50 orang untuk pemohon prioritas, 20 pemohon percepatan yang datang langsung, serta 10 pemohon percepatan melalui aplikasi.
Meskipun jumlah penerbitan paspor mengalami penurunan, Kanim Batam menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam proses keimigrasian.
”E-Paspor memiliki banyak keuntungan, termasuk kemudahan perjalanan internasional dan sistem keamanan yang lebih baik. Dengan teknologi ini, pemeriksaan di bandara menjadi lebih cepat dan praktis,” ucap Kharisma.
Kharisma mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi M-Paspor agar pengajuan lebih mudah dan tidak memakan waktu lama.
Meski ada penurunan pada awal tahun, Kharisma optimistis bahwa kesadaran masyarakat tentang pentingnya e-paspor akan terus meningkat seiring berjalannya waktu.
Masyarakat yang berencana bepergian diimbau untuk merencanakan pengajuan paspor lebih awal guna menghindari kendala dalam perjalanan internasional. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : FISKA JUANDA