Buka konten ini
BATUAJI (BP) – Tim Unit Reskrim Polsek Batuaji mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kota Batam. Sebanyak lima tersangka berhasil diamankan dalam dua kasus berbeda, salah satunya masih di bawah umur.
Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengatakan, kasus pertama terjadi di parkiran PT LOI, Tanjunguncang, pada 2 September 2024. Polisi menangkap tiga tersangka, yakni Taufik alias Davik, 22, Dedi Susanto, 36, dan Bambang Irawan Rudiansyah, 49.
”Taufik adalah pelaku utama yang mencuri motor milik Ilham Sobirin, 24), beberapa waktu lalu. Motor itu kemudian dijual kepada Bambang seharga Rp1,7 juta, lalu Bambang menjualnya lagi ke Dedi seharga Rp3 juta,” kata Raden Bimo, Sabtu (15/2).
Dia mengatakan, ketiga tersangka ditahan di Mapolsek Batuaji.
Kasus kedua terjadi di Bengkong Permai pada 8 Februari 2025. Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian dan penadahan motor curian. Salah satu tersangka, SR (15), seorang pelajar, diduga berperan dalam menjual motor hasil curian. Dua penadah lainnya adalah Taufik alias Davik (32) dan Erlangga (22).
Motor yang dicuri itu milik Neva Theresia Sitompul (21). Polisi mengungkap kasus ini setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait transaksi jual beli motor mencurigakan.
”SR menjual motor hasil curian kepada Taufik seharga Rp1,3 juta, lalu dijual lagi ke Erlangga seharga Rp1,5 juta. Barang bukti berupa satu unit Honda Beat serta rekaman CCTV telah diamankan,” ucap Raden Bimo.
Dia mengatakan, akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku curanmor yang kian marak di Batam. “Semoga ini menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya,” ucap dia. (*)
Reporter : FISKA JUANDA
Editor : MUHAMMAD NUR