Buka konten ini
Sebanyak 700 pegawai berstatus honorer di Peme-rintah Kabupaten (Pem-kab) Lingga, Kepulauan Riau, terancam dirumahkan. Sebagian besar dari mereka merupakan petugas kebersihan, tenaga kesehatan, dan guru.
Ancaman ini muncul akibat kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang penghapusan pegawai honorer.
Sekretaris Daerah Pemkab Lingga, Armia, mengatakan bahwa hingga saat ini, 700 tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun masih belum dirumahkan. Pemkab Lingga masih mencari solusi terkait hal ini.
”Saat ini kami masih mencari jalan keluar. Kami akan melakukan observasi melalui pihak ketiga untuk menyelamatkan 700 tenaga honorer ini,” kata Armia, Minggu (9/2).
Ia menjelaskan bahwa Pem-kab Lingga sudah menjajaki kerja sama dengan pihak ketiga di Kota Batam agar tenaga ho-norer tersebut tetap bisa bekerja. Pihak ketiga tersebut dijadwalkan datang ke Lingga untuk melakukan survei.
Selain itu, Armia menegaskan bahwa wacana perumahan tenaga honorer ini tidak ada kaitannya dengan hasil Pilkada 2024. Kebijakan ini merupakan keputusan dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan.
”Kami dari Pemkab Lingga hanya menjalankan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat,” tambahnya.
Ia mengimbau seluruh tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun untuk bersabar. Pemkab Lingga berupaya melakukan konseling melalui pihak ketiga agar mereka tidak kehilangan pekerjaan. ”Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk merealisasikan sistem outsourcing melalui pihak ketiga agar seluruh tenaga honorer tidak dirumahkan,” tutup Armia. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI