Buka konten ini

Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan pengetatan anggaran di 2025. Sejumlah alokasi anggaran yang dinilai tak prioritas dipangkas, termasuk perjalanan dinas di lingkungan Pemko Batam. Ini sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025.
”Kita sedang melakukan pengetatan ikat pinggang. Ini agar tata kelola anggaran kita lebih banyak untuk kepentingan publik,” ujar Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, usai rapat bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (7/2).
Amsakar, Wali Kota Batam terpilih periode 2025-2030, menyebutkan sejumlah langkah efisiensi telah disepakati. Termasuk di dalamnya pemangkasan 50 persen perjalanan dinas serta penghapusan biaya-biaya yang dinilai tidak produktif.
”Saya tekankan SPJ tuan-tuan (pegawai) di tahun sebelumnya harus selesai. Jangan ada pekerjaan tersisa yang membawa beban ke pimpinan sekarang. Kita sepakat bahwa dana hasil efisiensi itu harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan yang lebih besar,” tegasnya.
Selain itu, Amsakar juga menekankan pentingnya realisasi kebijakan nasional terkait penyediaan makanan bergizi gratis (MBG) bagi anak-anak didik.
”Kami harus mengejar pendirian dapur umum sesuai instruksi Pak Prabowo,” tambahnya.
Rp53 Miliar Dana Hibah Dipertanyakan
Sementara itu, di tengah upaya pengetatan anggaran yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk tahun 2025, alokasi dana hibah sebesar Rp53 miliar untuk instansi vertikal memicu tanda tanya. Anggaran tersebut dinilai kontradiktif dengan arahan Presiden yang mendorong efisiensi belanja demi alokasi yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Amsakar mengaku belum menerima penjelasan rinci terkait apakah dana hibah tersebut termasuk dalam evaluasi efisiensi anggaran.
”Saya tidak mendapat penjelasan detail soal efisiensi itu. Nanti akan saya cek, apakah itu termasuk dengan rekan-rekan organisasi perangkat daerah atau bagaimana,” ujarnya, Jumat (7/2).
Meski demikian, Amsakar menilai pengajuan dana hibah untuk instansi vertikal bisa memiliki nilai strategis, mengingat peran penting mereka dalam mendukung program pemerintah daerah.
”Kalau memang anggaran kita masih tersedia, khusus mitra ini (instansi vertikal), mereka support kita habis-habisan. Saya yakin pengajuannya strategis. Tapi detailnya, beri saya waktu dulu,” tambahnya.
Sementara itu, dalam upaya menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, telah menerbitkan Instruksi Nomor B/900.1.2/112.2/BKAD-SET/2025 tentang efisiensi anggaran pada APBD 2025. Instruksi tersebut ditandatangani pada 2 Februari 2025.
Instruksi ini mengarahkan seluruh perangkat daerah untuk meninjau ulang program dan kegiatan guna mengoptimalkan anggaran belanja. Langkah efisiensi mencakup pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen, serta pembatasan belanja seremonial, studi banding, dan publikasi yang dianggap kurang prioritas.
Selain itu, pengadaan barang dan jasa yang telah selesai proses lelang diminta ditunda hingga penyesuaian pendapatan daerah selesai, kecuali untuk belanja wajib seperti gaji pegawai, pembayaran utilitas, dan program prioritas yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat.
”Langkah ini bertujuan memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran, khususnya untuk mendukung target kinerja pelayanan publik,” kata Ansar.
Gubernur juga menginstruksikan Sekretaris Daerah Kepri selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memantau pelaksanaan efisiensi ini dan melaporkan hasil identifikasi belanja efisiensi setiap perangkat daerah. Kepala BKAD dan Inspektorat Daerah juga diminta aktif memberikan asistensi dan pengawasan. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : MUHAMMAD NUR