Buka konten ini
LUBUKBAJA (BP) – Unit Res-krim Polsek Lubukbaja meringkus komplotan pencuri motor yang kerap beraksi di area parkiran Pasar Seken, Jodoh. Empat pelaku yang ditangkap adalah Jamal, 30; Defri, 20; Indra, 21; dan Ferdy, 19.
Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang korban melaporkan kehilangan motornya saat berbelanja di pasar seken, Rabu (29/1) lalu.
”Kami melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa motor korban akan dijual,” ujar Noval, kemarin.
Polisi lebih dulu menangkap Indra, yang ternyata adalah penadah motor curian. Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengungkap peran masing-masing pelaku.
”Komplotan ini terdiri dari satu pemetik (pencuri), yaitu Jamal, sedangkan tiga lainnya adalah penadah yang menjual motor curian,” jelas Noval.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan tiga unit motor sebagai barang bukti, yaitu Honda Beat, Honda Scoopy, dan Honda Vario hitam.
”Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya korban lain,” tambah Noval.
Atas perbuatannya, Jamal dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, Defri, Indra, dan Ferdy dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan guna mencegah aksi pencurian.
”Pastikan motor terparkir di tempat aman dan gunakan kunci tambahan untuk mengu-rangi risiko pencurian,” tutup Noval. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK