Buka konten ini
Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan yang melarang pengecer menjual elpiji bersubsidi kemasan 3 kilogram (kg) atau gas melon. Namun, kebijakan ini harus diimbangi dengan upaya memperbanyak jumlah pangkalan agar warga tidak kesulitan mendapatkan gas melon.
Khotijah, warga Batuampar, mengatakan bahwa di wilayah-nya jumlah pangkalan sangat terbatas, sementara jumlah penduduk cukup banyak. Selain itu, pedagang kaki lima (PK5) juga sering membeli gas dalam jumlah banyak dari pangkalan.
“Makanya, kemarin keberadaan pengecer gas melon itu cukup membantu ketika (gas di) pangkalan habis. Memang harganya selisih Rp2 ribu, tapi daripada langka, mending tetap ada yang jual,” katanya, kemarin.
Menurut Khotijah, jika rencana penghapusan penjualan gas melon oleh pengecer benar-benar diterapkan, maka harus ada solusi konkret.
“Perbanyak dulu jumlah pangkalan, jangan sampai seperti di daerah lain, orang antre gas melon sampai bermeter-meter dan kehujanan. Jangan sampai Batam seperti itu,” harapnya.
Ternyata, di Batam, larangan pengecer menjual elpiji bersubsidi atau gas melon sudah berlaku sejak lama.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Batam, Gustian Riau, mengatakan dirinya sudah mendapat informasi mengenai aturan baru pemerintah tersebut. Namun, menurutnya, aturan itu sudah diterapkan di Batam sejak 2019.
“Ya, saya sudah dapat informasi dari berita. Tapi di Batam, aturan itu sudah lama kami terapkan, bahkan sejak tahun 2019,” ujarnya.
Gustian menjelaskan, pihaknya rutin turun ke lapangan bersama Hiswana Migas dan Pertamina untuk mengawasi penyaluran gas bersubsidi agar tepat sasaran.
“Itu adalah agenda rutin kami, untuk mengawasi penyaluran gas. Jadi, setiap bulan kami turun untuk mengawasi pangkalan-pangkalan agar menyalurkan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Terkait dengan adanya pengecer yang beroperasi di pinggir jalan, Gustian mengatakan bahwa mereka melakukan penjualan secara sembunyi-sembunyi.
Jika terjaring dalam sidak, gas bersubsidi yang dijual akan disita. “Sejak lama sudah dilarang. Jika memang kedapatan, kami akan sita gas yang dijual itu,” imbuh Gustian.
Gustian menjelaskan beberapa alasan mengapa gas melon dilarang untuk dijual pengecer. Pertama, harga gas melon bisa naik jauh dibandingkan harga eceran tertinggi (HET). Kedua, gas melon bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu seperti restoran, laundry, dan usaha lainnya.
“Makanya, kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli gas dari pengecer karena harganya lebih mahal,” kata Gustian.
Selain itu, Gustian menjelaskan bahwa pihaknya bersama Pertamina telah mengingatkan pangkalan agar tidak menjual gas melon kepada pengecer. Jika ketahuan, izin pangkalan akan dicabut.
“Sudah ada imbauan untuk tidak menjual gas melon kepada pengecer. Tahun 2024 lalu, sejumlah pangkalan dicabut izinnya karena ketahuan berbuat curang,” pungkas Gustian. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK