Buka konten ini
SEIBEDUK (BP) – Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah di kawasan Duriangkang, dengan menangkap dua pelaku berinisial Febri Haris, 38, dan Dedi Susanto,44. Penangkapan ini dilakukan setelah kedua pelaku teridentifikasi melalui rekaman CCTv yang berhasil diperoleh pihak kepolisian.
Kapolsek Seibeduk, Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan, menjelaskan, korban langsung melapor ke polisi setelah mendapati rumahnya berantakan.
“Kami segera melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa rekaman CCTv di sekitar lokasi kejadian,” kata Jonathan.
Modus yang digunakan para pelaku adalah berkeliling menggunakan sepeda motor, mendatangi rumah yang sepi atau ditinggalkan penghuninya. Pelaku kemudian merusak jendela rumah dengan menggunakan obeng dan menggasak emas seberat 7 gram serta uang tunai Rp7 juta.
“Korban meninggalkan rumahnya untuk menghadiri acara di Barelang. Setibanya di rumah, korban mendapati jendela rumahnya terbuka,” ujar Jonathan.
Pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Sagulung, dan pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa dua helm, sepeda motor, obeng, serta uang tunai Rp2,2 juta.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan properti pribadi, terutama ketika rumah ditinggalkan dalam waktu lama,” ucap Jonathan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : FISKA JUANDA