Buka konten ini
Anambas (BP) – Tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (Sisel) kembali bertambah. Kali ini, kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa, Johan Intan, ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas.
Sebelumnya, penyidik terlebih dahulu menetapkan tersangka Baban Subhan yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) di Dinas Kesehatan Kabupaten Anambas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Johan ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa secara marathon, Senin (20/1) lalu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Senggarang, Kota Tanjungpinang.
Penetapan tersangka ini sebenarnya akan dilakukan pada pekan lalu. Karena, Johan berhalangan hadir ke Anambas disebabkan tidak adanya transportasi membuat penyidik baru bisa menetapkannya, Senin kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas, Budhi Purwanto, menjelaskan dalam kasus ini Johan dan Baban Subandi (tersangka pertama) telah menyepakati untuk mencairkan uang muka proyek sebesar 30 persen atau Rp2,3 miliar.
Pembangunan Puskesmas Sisel dilakukan pada tahun 2018 dengan nilai anggaran sebesar Rp7,7 Miliar.
”Pencairan uang muka ini tidak dilengkapi persyaratan yang ditentukan oleh aturan. Seolah ada permainan diantara mereka,” ujar Budhi Purwanto saat dikonfirmasi, Selasa (21/1).
Setelah menerima uang muka, pekerjaan pembangunan puksesmas tidak dilakukan dengan serius. Akibatnya, Baban memutus kontrak CV Samudera Jaya Perkasa pada 22 Desember 2019. ”Progres pengerjaan baru berjalan 31 persen. Jadi tersangka Baban memutus kontraknya,” ucap Budhi.
Usai kontraknya diputus, Johan secara bertahap sudah mengembalikan uang muka yang diterimanya sebesar 25 persen atau Rp575 juta.
”Sisanya dikembalikan secara bertahap dan sejak berapa tahun kemarin tidak bisa diangsurnya,” kata Budhi.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp880 juta.
Penyidik saat ini berupaya untuk menyita aset milik para tersangka agar kerugian negara bisa dikembalikam.
Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 14 orang saksi dan menyita dokumen proyek pembangunan Puskesmas sebanyak 59 berkas. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : Iman Wachyudi