Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pemerintah terus menggodok rencana pemberian ampunan untuk para narapidana Jamaah Islamiyah (JI). Hal itu menyusul adanya deklarasi pembubaran JI yang menandai komitmen mereka untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menga-takan, pihaknya menyebut baik deklarasi sumpah setia JI kepada NKRI dan pemerintah. Hal itu menjadi pertanda yang baik bagi integrasi nasional. ’’Dengan demikian, kelompok-kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah, dapat diakhiri dengan cara yang baik dan damai,” ujarnya di Gedung MK Jakarta, Kamis (2/1).
Soal pemberian grasi bagi para anggota JI, Yusril mengaku prosesnya masih berlangsung. Pihaknya sedang mengkaji nama-nama anggota JI yang terlibat dalam kasus terorisme atau kasus lain. Secara prinsip, Yusril mengaku sudah mendapatkan jumlah pasti yang terlibat, namun belum mau membeberkan.
Mengenai skema pengampunannya, mantan Ketua Partai Bulan Bintang itu me-ngaku masih dipertimbangkan. Apakah mendorong mereka mengajukan grasi kepada Presiden atau justru Presiden yang memberikan amnesti. ”Dan tidak tertutup juga kemungkinan untuk dilakukan abolisi apabila sedang dalam proses sebelum ada keputusan final dari pengadilan,” jelasnya.
Yusril menegaskan, pemerintahan Prabowo ingin membangun persatuan nasional. Yang terpenting, tidak melanggar prinsip bernegara. ”Jadi pemerintah menyambut gembira pembubaran Jemaah Islamiyah dan mari kita membangun satu kehidupan keagamaan yang damai dan toleran,” pungkasnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : YUSUF HIDAYAT